Banyak Kejanggalan, Keluarga Korban Pembunuhan Anggota Densus 88 Minta Rekonstruksi Ulang di TKP

Sabtu, 18 Februari 2023 - 15:09 WIB
loading...
Banyak Kejanggalan, Keluarga Korban Pembunuhan Anggota Densus 88 Minta Rekonstruksi Ulang di TKP
Anggota Densus 88 Antiteror Polri Bripda HS saat menjalani rekonstruksi di Polda Metro Jaya, Kamis (16/2/2023). Dok Polda Metro Jaya
A A A
JAKARTA - Keluarga Sony Rizal Tahitoe (59), pengemudi taksi online korban pembunuhan oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri Bripda HS, minta dilakukan rekonstruksi ulang. Keluarga korban menilai rekonstruksi yang dilakukan di Polda Metro Jaya banyak kejanggalan.

"Keluarga meminta kepada Bapak Kapolri dan Kapolda agar dilakukan rekonstruksi ulang di TKP pembunuhan, Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Depok," ujar pengacara keluarga korban, Jundri R Berutu, saat dihubungi, Sabtu (18/2/2023).

Pihaknya mencatat beberapa kejanggalan dalam adegan yang diperagakan Bripda HS saat rekonstruksi di Polda Metro Jaya pada Kamis (16/2/2023) lalu. Salah satunya adegan saat Bripda HS membunuh korban.

Dalam rekonstruksi diperlihatkan Bripda HS membunuh korban saat mobil terhenti. Padahal, fakta yang diperoleh keluarga berbeda.



"Fakta yang diperoleh keluarga bahwa mobil dalam kondisi berjalan mundur karena portal tertutup. Saat jalan mundur, pelaku menghabisi nyawa korban di bagian leher," jelasnya.

Keluarga korban juga menyoroti proses rekonstruksi yang tidak menyebut secara gamblang berapa kali tusukan yang dilakukan Bripka HS. Keluarga mendapatkan informasi bahwa korban tidak hanya ditusuk, tetapi ada luka sayatan pada bagian leher.

"Keluarga korban menduga bahwa pelaku menggorok leher korban terlebih dahulu dalam posisi mobil mundur untuk mempermudah korban meninggal, kemudian baru menusuk korban secara membabi buta," tandasnya.

Dalam gelaran rekonstruksi diperlihatkan bahwa Bripda HS sudah merencanakan terlebih dahulu aksinya tersebut. Oleh karena itu, keluarga korban meminta polisi mengubah jeratan pasal kepada tersangka dari Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan menjadi Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Perbuatan pelaku merupakan pembunuhan terencana dan sudah direncanakan, bukan perbuatan pembunuhan biasa yang dilakukan oleh orang yang tidak berpendidikan atau pemabuk," tukasnya.

Dalam rekonstruksi di Polda Metro Jaya, Kamis (16/2/2023), Bripda HS memperagakan adegan demi adegan pembunuhan sopir taksi online tersebut.

Bripda HS total memperagakan 40 adegan, mulai dari sebelum peristiwa pembunuhan hingga ditangkap oleh satuan Densus di rumahnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0931 seconds (0.1#10.140)