Penanganan Covid-19 Hingga 2021, DPRD Ingatkan Bima Arya Soal Skala Prioritas

Kamis, 16 Juli 2020 - 02:45 WIB
loading...
Penanganan Covid-19...
Upaya penanganan Covid-19 sepertinya masih menjadi fokus Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto hingga 2021. Foto/SINDOnews
A A A
BOGOR - Upaya penanganan Covid-19 sepertinya masih menjadi fokus Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto hingga 2021. Sehingga dipastikan sejumlah program skala prioritas yang telah direncanakan terganjal.

Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor yang membahas tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) salah satunya yakni Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD dan Prioritas Platform Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2021, Rabu (15/07/2020).

Bima Arya menyebutkan semua yang dilakukan di 2021 konteks dan nafasnya masih penanganan Covid-19, yakni pemulihan ekonomi dan kesehatan. "Jadi kalau kegiatan OPD sejalan dengan penanganan Covid-19 bisa dilaksanakan, tapi kalau tidak ke arah penanganan Covid-19 ditunda dulu, karena kaitannya dengan keuangan kecuali kalau keuangan kita bisa cepat recovery-nya mungkin yang lain-lain bisa dilakukan, tapi kita tidak mau cepat ambil keputusan keuangan akan normal jadi sekarang masih kita amati dulu," jelasnya. (Baca juga: Ada Detektif Pantau dan Lacak Warga Positif COVID-19 di Kota Bogor)

Selain KUA-PPAS, paripurna juga membahas Raperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 3/2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bima Arya menyebutkan raperda mengenai Pertanggung Jawaban APBD 2019 berisi laporan realisasi APBD 2019. Pendapatan sejumlah Rp2,559 triliun dari target Rp2,639 triliun, sedangkan Belanja sejumlah Rp2,526 triliun dari target Rp2,876 triliun. (Baca juga: Antrean Penumpang di Stasiun Bogor, Bima Arya Nilai Shift Kerja Tak Berjalan)

Penerimaan pembiayaan sejumlah Rp401 miliar dari target Rp262 miliar sedangkan pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp155 miliar dari target Rp25 miliar. "Neraca 31 Desember 2019 terdiri dari jumlah aset sejumlah Rp8,4 triliun, Jumlah Kewajiban Rp 119 miliar dan Jumlah Ekuitas Dana sebesar Rp8,3 triliun. Sehingga jumlah saldo kas per 31 Desember 2019 sejumlah Rp277 miliar," ujarnya.

Bima menuturkan, terkait Raperda Perubahan Perda Nomor 3/2013 ini berdasarkan dua poin utama, yakni semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan pembangunan di Kota Bogor serta adanya kebijakan transportasi perkotaan berbasis rel yakni trem. Sehingga perlu diatur lebih detail terkait aturan, landasan hukum dan sistem transportasi mengingat akan terhubung dengan Jakarta.

"Saat ini masih finalisasi di kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), agak terlambat karena mengurangi tatap muka tapi kami koordinasikan terus supaya bisa cepat selesai, karena diatur juga terkait terminal LRT, pengembangan kawasan-kawasan di Kota Bogor," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto mengatakan, terkait KUA-PPAS masih panjang proses serta dinamika pembahasannya. "Sebut saja membahas neraca pendapatan dan belanja Kota Bogor serta pihaknya akan memastikan kebutuhan-kebutuhan mendesak pasca pandemi dianggarkan. Jadi memang perlu menyisir mana yang prioritas dan mana yang bisa dilakukan di waktu berikutnya," katanya. haryudi
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1228 seconds (0.1#10.140)