Fakta-fakta di Balik Arogansi Pengemudi Fortuner di Jalan Senopati
loading...
A
A
A
JAKARTA - Aksi perusakan dan penodongan benda mirip pistol yang dilakukan GR di Jalan Senopati, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu menghebohkan masyarakat. Ulah GR yang saat itu mengendarai mobil Toyota Fortuner mendapatkan kecaman dari masyarakat.
Rekaman video aksi kekerasan yang dilakukan GR ini beredar di media sosial. Polres Jakarta Selatan pun dengan cepat merespons peristiwa itu dengan melakukan penyelidikan menangkap GR.
Saat ini GR telah meringkuk di ruang tahanan Polres Jakarta Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Baca: Begini Kronologi Pengemudi Fortuner Arogan Rusak Mobil Brio di Senopati
Berikut fakta di balik peristiwa pengemudi Fortuner yang melakukan aksi koboi terhadap mobil Brio di Senopati.
1. Salah Jalan jadi Pemicu Keributan
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary mengatakan, peristiwa berawal ketika korban mengemudi dari arah Bundaran Senayan ke Senopati. Di depan apartemen di kawasan Senopati, korban berpapasan dengan mobil GR.
Korban mencoba memperingatkan pelaku lantaran salah jalan, dengan cara memberikan klakson. Tersangka pun membanting stir ke kiri, hingga terjadi perdebatan.
Saat itu, GR sempat mengancam korban. Korban melanjutkan perjalanan menuju ke Senopati. Namun, GR mengejar hingga menghalangi korban. GR lalu turun dari mobil dengan membawa pistol.
Korban serta penumpang Brio merasa terancam sehingga mengunci pintu mobil. Karena korban tidak keluar dari mobil, GR kian kesal dan memukul bagian kap depan mobil korban.
Kemudian, GR mengambil pedang anggar dari mobilnya serta mengayunkan ke depan mobil korban.
2. GR Menyerahkan Diri ke Polisi
Setelah video kekerasan yang dilakukan GR ini viral dan diselidiki Polres Jakarta Selatan. GR menyerahkan diri ke Polres Jakarta Selatan, Minggu (12/2/2023).
Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, GR datang sendiri ke Polres Jakarta Selatan. Saat itu, pelaku dimintai keterangan serta dikembangkan kasusnya. Insiden arogansi GR sempat direkam oleh salah satu pengendara hingga akhirnya menjadi viral di media sosial.
3. GR Pengemudi Fortuner Meminta Maaf
Setelah aksinya viral, GR melayangkan permintaan maaf atas kejadian tersebut serta berjanji akan bersikap kooperatif. Menurut pengacara GR, Revi Laracaka, kliennya meminta maaf kepada korban AW dan keluarga. Selain itu, pelaku juga meminta maaf kepada masyarakat yang menyaksikan video viral tersebut.
Menurut Revi, GR sesungguhnya tidak berniat untuk melakukannya, namun GR terpancing emosi saat itu.
4. GR Ditetapkan Tersangka
Pada Senin (13/2/2023), polisi menetapkan GR sebagai tersangka. Dalam konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, GR turut dihadirkan.
Atas perbuatannya, GR dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 406 dan Pasal 335 KUHP terkait perusakan serta pengancaman kekerasan terhadap korban.
Rekaman video aksi kekerasan yang dilakukan GR ini beredar di media sosial. Polres Jakarta Selatan pun dengan cepat merespons peristiwa itu dengan melakukan penyelidikan menangkap GR.
Saat ini GR telah meringkuk di ruang tahanan Polres Jakarta Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Baca: Begini Kronologi Pengemudi Fortuner Arogan Rusak Mobil Brio di Senopati
Berikut fakta di balik peristiwa pengemudi Fortuner yang melakukan aksi koboi terhadap mobil Brio di Senopati.
1. Salah Jalan jadi Pemicu Keributan
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary mengatakan, peristiwa berawal ketika korban mengemudi dari arah Bundaran Senayan ke Senopati. Di depan apartemen di kawasan Senopati, korban berpapasan dengan mobil GR.
Korban mencoba memperingatkan pelaku lantaran salah jalan, dengan cara memberikan klakson. Tersangka pun membanting stir ke kiri, hingga terjadi perdebatan.
Saat itu, GR sempat mengancam korban. Korban melanjutkan perjalanan menuju ke Senopati. Namun, GR mengejar hingga menghalangi korban. GR lalu turun dari mobil dengan membawa pistol.
Korban serta penumpang Brio merasa terancam sehingga mengunci pintu mobil. Karena korban tidak keluar dari mobil, GR kian kesal dan memukul bagian kap depan mobil korban.
Kemudian, GR mengambil pedang anggar dari mobilnya serta mengayunkan ke depan mobil korban.
2. GR Menyerahkan Diri ke Polisi
Setelah video kekerasan yang dilakukan GR ini viral dan diselidiki Polres Jakarta Selatan. GR menyerahkan diri ke Polres Jakarta Selatan, Minggu (12/2/2023).
Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, GR datang sendiri ke Polres Jakarta Selatan. Saat itu, pelaku dimintai keterangan serta dikembangkan kasusnya. Insiden arogansi GR sempat direkam oleh salah satu pengendara hingga akhirnya menjadi viral di media sosial.
3. GR Pengemudi Fortuner Meminta Maaf
Setelah aksinya viral, GR melayangkan permintaan maaf atas kejadian tersebut serta berjanji akan bersikap kooperatif. Menurut pengacara GR, Revi Laracaka, kliennya meminta maaf kepada korban AW dan keluarga. Selain itu, pelaku juga meminta maaf kepada masyarakat yang menyaksikan video viral tersebut.
Menurut Revi, GR sesungguhnya tidak berniat untuk melakukannya, namun GR terpancing emosi saat itu.
4. GR Ditetapkan Tersangka
Pada Senin (13/2/2023), polisi menetapkan GR sebagai tersangka. Dalam konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, GR turut dihadirkan.
Atas perbuatannya, GR dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 406 dan Pasal 335 KUHP terkait perusakan serta pengancaman kekerasan terhadap korban.
(hab)