Fakta-fakta di Balik Arogansi Pengemudi Fortuner di Jalan Senopati
loading...
A
A
A
2. GR Menyerahkan Diri ke Polisi
Setelah video kekerasan yang dilakukan GR ini viral dan diselidiki Polres Jakarta Selatan. GR menyerahkan diri ke Polres Jakarta Selatan, Minggu (12/2/2023).
Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, GR datang sendiri ke Polres Jakarta Selatan. Saat itu, pelaku dimintai keterangan serta dikembangkan kasusnya. Insiden arogansi GR sempat direkam oleh salah satu pengendara hingga akhirnya menjadi viral di media sosial.
3. GR Pengemudi Fortuner Meminta Maaf
Setelah aksinya viral, GR melayangkan permintaan maaf atas kejadian tersebut serta berjanji akan bersikap kooperatif. Menurut pengacara GR, Revi Laracaka, kliennya meminta maaf kepada korban AW dan keluarga. Selain itu, pelaku juga meminta maaf kepada masyarakat yang menyaksikan video viral tersebut.
Menurut Revi, GR sesungguhnya tidak berniat untuk melakukannya, namun GR terpancing emosi saat itu.
4. GR Ditetapkan Tersangka
Pada Senin (13/2/2023), polisi menetapkan GR sebagai tersangka. Dalam konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, GR turut dihadirkan.
Atas perbuatannya, GR dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 406 dan Pasal 335 KUHP terkait perusakan serta pengancaman kekerasan terhadap korban.
Setelah video kekerasan yang dilakukan GR ini viral dan diselidiki Polres Jakarta Selatan. GR menyerahkan diri ke Polres Jakarta Selatan, Minggu (12/2/2023).
Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, GR datang sendiri ke Polres Jakarta Selatan. Saat itu, pelaku dimintai keterangan serta dikembangkan kasusnya. Insiden arogansi GR sempat direkam oleh salah satu pengendara hingga akhirnya menjadi viral di media sosial.
3. GR Pengemudi Fortuner Meminta Maaf
Setelah aksinya viral, GR melayangkan permintaan maaf atas kejadian tersebut serta berjanji akan bersikap kooperatif. Menurut pengacara GR, Revi Laracaka, kliennya meminta maaf kepada korban AW dan keluarga. Selain itu, pelaku juga meminta maaf kepada masyarakat yang menyaksikan video viral tersebut.
Menurut Revi, GR sesungguhnya tidak berniat untuk melakukannya, namun GR terpancing emosi saat itu.
4. GR Ditetapkan Tersangka
Pada Senin (13/2/2023), polisi menetapkan GR sebagai tersangka. Dalam konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, GR turut dihadirkan.
Atas perbuatannya, GR dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 406 dan Pasal 335 KUHP terkait perusakan serta pengancaman kekerasan terhadap korban.