Jadi Tersangka, Sopir BMW yang Tewaskan Pemotor di Fatmawati Terancam 5 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi menetapkan sopir BMW berinisal CN sebagai tersangka. Sopir BMW melaju melawan arah lalu menabrak pemotor hingga tewas di Jalan Raya Fatmawati, Jakarta Selatan. Dia ditahan di Rutan Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Tersangka CN, warga Tangsel jadi tersangka kemudian ditahan pada 13 Februari 2023," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Terobos Busway di Jalan Raya Panjang, Sopir BMW Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas
Atas kasus tersebut, tersangka CN dijerat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Pengemudi BMW menabrak pengendara motor Honda Vario di Jalan Raya Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan hingga menyebabkan pemotor tewas di lokasi.
Mobil BMW melaju di ruas jalan berlawanan lalu menabrak bagian depan motor Honda Vario yang dikendarai korban.
"Tersangka CN, warga Tangsel jadi tersangka kemudian ditahan pada 13 Februari 2023," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Terobos Busway di Jalan Raya Panjang, Sopir BMW Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas
Atas kasus tersebut, tersangka CN dijerat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Pengemudi BMW menabrak pengendara motor Honda Vario di Jalan Raya Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan hingga menyebabkan pemotor tewas di lokasi.
Mobil BMW melaju di ruas jalan berlawanan lalu menabrak bagian depan motor Honda Vario yang dikendarai korban.
(jon)