DKI Larang PKL Jualan saat CFD agar Tak Ganggu Masyarakat Olahraga
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menyampaikan alasan dilarangnya pedagang kaki lima (PKL) berjualan di sepanjang Jalan Sudirman-MH Thamrin selama kegiatan car free day (CFD) . Larangan itu dilakukan agar masyarakat yang berolahraga tidak terganggu dengan keberadaan PKL.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, pelarangan PKL saat car free day (CFD) bertujuan tidak mengganggu aktivitas olahraga. Aturan ini mulai berlaku pada Minggu, 12 Februari 2023.
"Iya betul agar tidak mengganggu aktivitas olahraga. Sepanjang area CFD jadi zona merah PKL," kata Ratu saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Sabtu (11/2/2023).
Namun, Ratu tidak menjelaskan landasan aturan yang digunakan dalam kebijakan pelarangan PKL di zona merah Sudirman-Thamrin.
Sebelumnya, Anggota Komisi B DPRD DKI Fraksi PDI Perjuangan Gilbert Simanjuntak menilai kebijakan Pemprov DKI sudah sesuai aturan dalam Peraturan Daerah (Perda).
"Dinas PPUKM) memang harus bertugas sesuai aturan di Perda bahwa trotoar Jalan Thamrin-Sudirman tidak boleh berjualan. Kalau melanggar justru tidak ada lagi aturan, kita tidak akan maju. Jadinya Jakarta akan seperti kampung raksasa kalau tidak ada aturan," kata Gilbert saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Sabtu (11/2/2023).
Gilbert menambahkan bahwa jika Dinas membiarkan PKL berjualan justru melanggar aturan yang ada."Sesuai aturan di Perda, di trotoar jalan Thamrin Sudirman tidak boleh jualan. Justru kalau diberikan izin, Dinas yang melanggar aturan," ujarnya.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, pelarangan PKL saat car free day (CFD) bertujuan tidak mengganggu aktivitas olahraga. Aturan ini mulai berlaku pada Minggu, 12 Februari 2023.
"Iya betul agar tidak mengganggu aktivitas olahraga. Sepanjang area CFD jadi zona merah PKL," kata Ratu saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Sabtu (11/2/2023).
Namun, Ratu tidak menjelaskan landasan aturan yang digunakan dalam kebijakan pelarangan PKL di zona merah Sudirman-Thamrin.
Sebelumnya, Anggota Komisi B DPRD DKI Fraksi PDI Perjuangan Gilbert Simanjuntak menilai kebijakan Pemprov DKI sudah sesuai aturan dalam Peraturan Daerah (Perda).
"Dinas PPUKM) memang harus bertugas sesuai aturan di Perda bahwa trotoar Jalan Thamrin-Sudirman tidak boleh berjualan. Kalau melanggar justru tidak ada lagi aturan, kita tidak akan maju. Jadinya Jakarta akan seperti kampung raksasa kalau tidak ada aturan," kata Gilbert saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Sabtu (11/2/2023).
Gilbert menambahkan bahwa jika Dinas membiarkan PKL berjualan justru melanggar aturan yang ada."Sesuai aturan di Perda, di trotoar jalan Thamrin Sudirman tidak boleh jualan. Justru kalau diberikan izin, Dinas yang melanggar aturan," ujarnya.
(hab)