Usai Diperiksa Bareskrim, Bripka Madih Diminta Lengkapi Administrasi Terkait Sengketa Lahan

Jum'at, 10 Februari 2023 - 13:59 WIB
loading...
Usai Diperiksa Bareskrim, Bripka Madih Diminta Lengkapi Administrasi Terkait Sengketa Lahan
Anggota Provost Polsek Jatinegara Bripka Madih rampung menjalani pemeriksaan penyidik Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri terkait kasus sengketa lahan, Jumat (10/2/2023). Foto: MPI/Puteranegara Batubara
A A A
JAKARTA - Anggota Provost Polsek Jatinegara Bripka Madih rampung menjalani pemeriksaan penyidik Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri terkait kasus sengketa lahan, Jumat (10/2/2023). Madih diminta melengkapi berkas administrasi terkait pelaporannya.

"Karena kita masih membutuhkan beberapa dokumen-dokumen terkait yang diminta penyidik sehingga kita meminta Bareskrim untuk menunda satu minggu untuk melengkapi administrasi di Satgas Anti Mafia Tanah," ujar Pengacara Bripka Madih, Charles Situmorang di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2023).
Baca juga: Bripka Madih Diperiksa di Bareskrim: Kuasa Hukum Bawa Girik, Surat Pernyataan, Segel, Pengakuan

Pihaknya sudah memaparkan seluruh duduk perkara yang terjadi kepada penyidik. "Tadi klien kami telah memaparkan secara singkat, jelas, dan padat bagaimana tanah tersebut diperoleh orang tuanya kemudian beralih ke pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, sudah mengkonfrontasi atau mempertemukan secara langsung Bripka Madih dengan penyidik berinisial TG. Kasus ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan dugaan kasus polisi peras polisi.

Bripka Madih viral lantaran mengaku diperas polisi atas laporan sengketa tanah orang tuanya. Madih mengaku dimintai biaya penyidikan Rp100 juta dan tanah seluas 1.000 meter persegi.

Menanggapi itu, Trunoyudo memastikan tidak ada pemerasan yang dilakukan penyidik berinisial TG. Kesimpulan tersebut didapat setelah dilakukan konfrontasi dan Bripka Madih tidak bisa membuktikan adanya pemerasan.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0890 seconds (0.1#10.140)