Bepemperda Optimistis Perda Jaringan Utilitas Baru Mampu Dongkrak PAD Jakarta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) secara maraton melanjutkan penggodokan pasal per pasal revisi Perda Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas . Perda terbaru ini nantinya diyakini dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) dari kebijakan yang dituangkan.
Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mengatakan, peningkatan PAD akan muncul karena kedepannya para pengguna Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) akan dikenakan biaya sewa per tahun. Kewajiban itu, akan dituangkan dalam pasal khusus yang sebelumnya belum diatur.
“Kalau regulasi sebelumnya (retribusi) hanya saat izin diawal. Saat ini kita susun antara izin diawal dan retribusi setiap tahunnya, sehingga akan ada dampak berkelanjutan dan sinergi saling mengisi. Kita bisa meng-estimasikan, pasti berdampak signifikan terhadap pendapatan daerah,” kata Dwi dalam keterangannya, Kamis (9/2/2023).
Dwi Rio menambahkan, meski besaran tarif layanan SJUT tidak diatur dalam Perda melainkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) tetap harus diatur batas atas dan bawah. Selain itu, kata dia, lewat Perda besaran tarif akan disesuaikan dengan situasi, kondisi, kualifikasi, serta kuantitas pemeliharaan sebagai acuan agar operator tetap mendapat harga yang terjangkau.
“Paling tidak harus kita bahas. Kalau kemudian itu tidak ditempatkan secara tekstual, paling tidak itu menjadi rekomendasi atau rujukan ketika nanti Pemerintah Daerah menyusun Pergub (Peraturan Gubernur),” ucap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Sementara Anggota Bapemperda Yusuf mengimbau, Pemprov DKI juga harus memaksimalkan pelayanan, perawatan, dan pemeliharaan barang milik operator yang tertanam di dalam SJUT, dengan harapan pengguna layanan operator terjamin kenyamanannya.
“Pemprov harus memaksimalkan itu, jangan sampai sudah dibebankan biaya perawatan tapi pada saat ada kabel terputus, yang dirugikan justru masyarakat. Karena masyarakat yang menggunakan jaringan tersebut,” ujar Yusuf.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho menjelaskan, peraturan retribusi per tahun memang baru akan diterapkan dalam revisi Perda Jaringan Utilitas di Pasal 4 poin D, di mana sebelumnya operator hanya dikenakan retribusi saat awal pemasangan alat saja.
“Jadi sekarang retribusi ditetapkan sebelum pelayanan perizinan. Itu hanya sekali seumur hidup. Setelah selesai, saat mereka mau memanfaatkan jaringan, baru ditetapkan izin pemanfaatan yang selanjutnya dibayarkan setiap tahun,” pungkasnya.
Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mengatakan, peningkatan PAD akan muncul karena kedepannya para pengguna Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) akan dikenakan biaya sewa per tahun. Kewajiban itu, akan dituangkan dalam pasal khusus yang sebelumnya belum diatur.
“Kalau regulasi sebelumnya (retribusi) hanya saat izin diawal. Saat ini kita susun antara izin diawal dan retribusi setiap tahunnya, sehingga akan ada dampak berkelanjutan dan sinergi saling mengisi. Kita bisa meng-estimasikan, pasti berdampak signifikan terhadap pendapatan daerah,” kata Dwi dalam keterangannya, Kamis (9/2/2023).
Dwi Rio menambahkan, meski besaran tarif layanan SJUT tidak diatur dalam Perda melainkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) tetap harus diatur batas atas dan bawah. Selain itu, kata dia, lewat Perda besaran tarif akan disesuaikan dengan situasi, kondisi, kualifikasi, serta kuantitas pemeliharaan sebagai acuan agar operator tetap mendapat harga yang terjangkau.
“Paling tidak harus kita bahas. Kalau kemudian itu tidak ditempatkan secara tekstual, paling tidak itu menjadi rekomendasi atau rujukan ketika nanti Pemerintah Daerah menyusun Pergub (Peraturan Gubernur),” ucap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Sementara Anggota Bapemperda Yusuf mengimbau, Pemprov DKI juga harus memaksimalkan pelayanan, perawatan, dan pemeliharaan barang milik operator yang tertanam di dalam SJUT, dengan harapan pengguna layanan operator terjamin kenyamanannya.
“Pemprov harus memaksimalkan itu, jangan sampai sudah dibebankan biaya perawatan tapi pada saat ada kabel terputus, yang dirugikan justru masyarakat. Karena masyarakat yang menggunakan jaringan tersebut,” ujar Yusuf.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho menjelaskan, peraturan retribusi per tahun memang baru akan diterapkan dalam revisi Perda Jaringan Utilitas di Pasal 4 poin D, di mana sebelumnya operator hanya dikenakan retribusi saat awal pemasangan alat saja.
“Jadi sekarang retribusi ditetapkan sebelum pelayanan perizinan. Itu hanya sekali seumur hidup. Setelah selesai, saat mereka mau memanfaatkan jaringan, baru ditetapkan izin pemanfaatan yang selanjutnya dibayarkan setiap tahun,” pungkasnya.
(mhd)