Atasi Kabel Udara Semrawut, Pemprov DKI Bakal Bangun SJUT Sepanjang 200 Km

Rabu, 04 Januari 2023 - 14:49 WIB
loading...
Atasi Kabel Udara Semrawut, Pemprov DKI Bakal Bangun SJUT Sepanjang 200 Km
Petugas tengah menertibkan kabel semrawut yang ada di Jakarta. Bahkan, Pemprov DKI bakal membangun SJUT sepanjang 200 kilometer. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Bina Marga bakal membangun sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT) di sejumlah titik Ibu Kota sepanjang 200 kilometer periode 2023. Hal itu sebagai upaya mengatasi permasalahan kabel udara semrawut di Jakarta.

"Tahun ini kita target (pembangunan SJUT) 200 km nanti ke depan sambil kita evaluasi sistemnya. Apakah efektif atau tidak? Kalau memang sudah efektif kalau belum nanti kita buka lagi melalui KPBU (Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha). Jadi kalau ada investor asing monggo saja," kata Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho kepada wartawan di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (4/1/2023).

Hari menambahkan, pembangunan SJUT di tahun 2023 mencakup empat wilayah administrasi. Sedangkan wilayah Jakarta Utara belum dapat direalisasikan. "(Pembangunan SJUT) lokasinya tersebar di empat wilayah baik Pusat, Timur, Barat, Selatan. Yang Utara belum," ucap Hari.

Hari mengatakan, saat ini Dinas Bina Marga telah membangun SJUT di tujuh ruas jalan dengan panjang 25 km. Sehingga perlu ada percepatan guna mencapai target 200 km tahun ini.



"Kalau titik udah banyak ya mulai dari Mampang Prapatan, Kebayoran Lama, Kebayoran Baru, Cikajang, Pattimura, itu sudah beberapa ada tujuh ruas jalan sepanjang 25 km nah tahun ini mau kita kebut supaya mencapai sekitar 100-200 km," tuturnya.

Sebelumnya, Dinas Bina Marga menargetkan Jakarta terbebas dari kabel udara yang semrawut lima tahun lagi. Adapun langkah mengatasi kabel udara semrawut dengan sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT).

"Utilitas target saya 4-5 tahun nanti utilitas Jakarta insyaallah kabel udara itu bisa di bawah (tanah) semua," ujarnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1242 seconds (0.1#10.140)