Penyidik Awal yang Mentersangkakan Mahasiswa UI Dikenai Sanksi Kode Etik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik awal yang menangani kasus kecelakaan mahasiswa UI Muhammad Hasya Attalah Syaputra hingga mentersangkakan almarhum bakal dikenakan sanksi kode etik. Kecelakaan tersebut melibatkan pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
"Terhadap personel yang melakukan penyidikan dan oleh tim ditemukan ketidaksesuaian prosedur dalam menetapkan tersangka terhadap almarhum Hasya dilakukan putusan melalui mekanisme sidang kode etik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (8/2/2023).
Setelah mencabut status tersangka dan memulihkan nama baik almarhum Hasya, Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah hukum sesuai mekanisme penyidikan yang berlaku.
Baca juga: Usai Cabut Status Hasya Tersangka, Polisi Temukan Bukti Baru Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI
Bagian Wasidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus kecelakaan tersebut.
"Terkait laporan pihak keluarga tanggal 4 Februari lalu akan ditangani secara profesional dengan melibatkan penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya dan pengawas penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tentunya bersama dengan para pakar terutama pakar pidana," ungkapnya.
Polda Metro Jaya mengakui adanya ketidaksesuaian dalam administrasi prosedur penyidikan yang membuat almarhum Hasya dijadikan tersangka.
Ditemukan novum atau bukti baru dan ketidaksesuaian administrasi prosedur. Hal itu setelah pihaknya menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Atas kesalahan tersebut, Polda Metro Jaya memohon maaf dan juga mencabut status Hasya sebagai tersangka. Pihaknya juga berjanji akan merehabilitasi nama baik Hasya dan keluarga.
"Kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian langkah yang kami ambil," kata Trunoyudo.
Sementara itu, meski penetapan tersangka dicabut, pihak keluarga tetap akan menempuh jalur hukum untuk mengusut kasus tersebut. Pihak keluarga menyambut baik pencabutan status tersangka sekaligus permintaan maaf yang dikeluarkan Polda Metro Jaya.
”Alhamdulilah, kalau sudah kuasa Allah bekerja, kunfayakun yang tak terjadi terjadilah terbuka dengan sendirinya tanpa saya harus ngomong apa-apa,” kata Ibunda Hasya, Dwi Syafiera Putri, Senin (6/2/2023).
Pihak keluarga tetap akan menempuh jalur hukum terkait penyelesaian kasus ini. Menurutnya, sesuai dengan kemauan pihak keluarga bahkan sebelum adanya penetapan tersangka terhadap Hasya.
”Sekarang tinggal bagaimana para penegak hukum itu melanjutkan kasus ini sesuai dengan prosedur yang ada. Itu kan dari awal sebelum ada penetapan status TSK sebenarnya kami sudah menuntut bahwa kasus ini harus lanjut,” ucapnya.
Lihat Juga: KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pemerasan dan Gratifikasi
"Terhadap personel yang melakukan penyidikan dan oleh tim ditemukan ketidaksesuaian prosedur dalam menetapkan tersangka terhadap almarhum Hasya dilakukan putusan melalui mekanisme sidang kode etik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (8/2/2023).
Setelah mencabut status tersangka dan memulihkan nama baik almarhum Hasya, Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah hukum sesuai mekanisme penyidikan yang berlaku.
Baca juga: Usai Cabut Status Hasya Tersangka, Polisi Temukan Bukti Baru Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI
Bagian Wasidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus kecelakaan tersebut.
"Terkait laporan pihak keluarga tanggal 4 Februari lalu akan ditangani secara profesional dengan melibatkan penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya dan pengawas penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tentunya bersama dengan para pakar terutama pakar pidana," ungkapnya.
Polda Metro Jaya mengakui adanya ketidaksesuaian dalam administrasi prosedur penyidikan yang membuat almarhum Hasya dijadikan tersangka.
Ditemukan novum atau bukti baru dan ketidaksesuaian administrasi prosedur. Hal itu setelah pihaknya menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Atas kesalahan tersebut, Polda Metro Jaya memohon maaf dan juga mencabut status Hasya sebagai tersangka. Pihaknya juga berjanji akan merehabilitasi nama baik Hasya dan keluarga.
"Kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian langkah yang kami ambil," kata Trunoyudo.
Sementara itu, meski penetapan tersangka dicabut, pihak keluarga tetap akan menempuh jalur hukum untuk mengusut kasus tersebut. Pihak keluarga menyambut baik pencabutan status tersangka sekaligus permintaan maaf yang dikeluarkan Polda Metro Jaya.
”Alhamdulilah, kalau sudah kuasa Allah bekerja, kunfayakun yang tak terjadi terjadilah terbuka dengan sendirinya tanpa saya harus ngomong apa-apa,” kata Ibunda Hasya, Dwi Syafiera Putri, Senin (6/2/2023).
Pihak keluarga tetap akan menempuh jalur hukum terkait penyelesaian kasus ini. Menurutnya, sesuai dengan kemauan pihak keluarga bahkan sebelum adanya penetapan tersangka terhadap Hasya.
”Sekarang tinggal bagaimana para penegak hukum itu melanjutkan kasus ini sesuai dengan prosedur yang ada. Itu kan dari awal sebelum ada penetapan status TSK sebenarnya kami sudah menuntut bahwa kasus ini harus lanjut,” ucapnya.
Lihat Juga: KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pemerasan dan Gratifikasi
(jon)