Penyidik Awal yang Mentersangkakan Mahasiswa UI Dikenai Sanksi Kode Etik

Rabu, 08 Februari 2023 - 18:21 WIB
loading...
Penyidik Awal yang Mentersangkakan...
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik awal yang menangani kasus kecelakaan mahasiswa UI Muhammad Hasya Attalah Syaputra hingga mentersangkakan almarhum bakal dikenakan sanksi kode etik. Kecelakaan tersebut melibatkan pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

"Terhadap personel yang melakukan penyidikan dan oleh tim ditemukan ketidaksesuaian prosedur dalam menetapkan tersangka terhadap almarhum Hasya dilakukan putusan melalui mekanisme sidang kode etik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (8/2/2023).

Setelah mencabut status tersangka dan memulihkan nama baik almarhum Hasya, Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah hukum sesuai mekanisme penyidikan yang berlaku.
Baca juga: Usai Cabut Status Hasya Tersangka, Polisi Temukan Bukti Baru Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI

Bagian Wasidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus kecelakaan tersebut.

"Terkait laporan pihak keluarga tanggal 4 Februari lalu akan ditangani secara profesional dengan melibatkan penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya dan pengawas penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tentunya bersama dengan para pakar terutama pakar pidana," ungkapnya.

Polda Metro Jaya mengakui adanya ketidaksesuaian dalam administrasi prosedur penyidikan yang membuat almarhum Hasya dijadikan tersangka.

Ditemukan novum atau bukti baru dan ketidaksesuaian administrasi prosedur. Hal itu setelah pihaknya menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Atas kesalahan tersebut, Polda Metro Jaya memohon maaf dan juga mencabut status Hasya sebagai tersangka. Pihaknya juga berjanji akan merehabilitasi nama baik Hasya dan keluarga.

"Kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian langkah yang kami ambil," kata Trunoyudo.

Sementara itu, meski penetapan tersangka dicabut, pihak keluarga tetap akan menempuh jalur hukum untuk mengusut kasus tersebut. Pihak keluarga menyambut baik pencabutan status tersangka sekaligus permintaan maaf yang dikeluarkan Polda Metro Jaya.

”Alhamdulilah, kalau sudah kuasa Allah bekerja, kunfayakun yang tak terjadi terjadilah terbuka dengan sendirinya tanpa saya harus ngomong apa-apa,” kata Ibunda Hasya, Dwi Syafiera Putri, Senin (6/2/2023).

Pihak keluarga tetap akan menempuh jalur hukum terkait penyelesaian kasus ini. Menurutnya, sesuai dengan kemauan pihak keluarga bahkan sebelum adanya penetapan tersangka terhadap Hasya.

”Sekarang tinggal bagaimana para penegak hukum itu melanjutkan kasus ini sesuai dengan prosedur yang ada. Itu kan dari awal sebelum ada penetapan status TSK sebenarnya kami sudah menuntut bahwa kasus ini harus lanjut,” ucapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1259 seconds (0.1#10.140)