Proses Panjang ERP, Belum Dibahas Dewan hingga Lemahnya Sosialisasi

Selasa, 07 Februari 2023 - 11:51 WIB
loading...
Proses Panjang ERP, Belum Dibahas Dewan hingga Lemahnya Sosialisasi
Rencana penerapan sistem jalan berbayar elektronik atau Elektronic Road Pricing (ERP) di Jakarta kembali bergulir. Foto DOK SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rencana penerapan sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di Jakarta kembali bergulir. Kebijakan yang dipercaya mampu mengurai kemacetan tersebut diprediksi tidak terjadi pada tahun ini.

Seperti diketahui sebelumnya, ERP di Jakarta telah digaungkan sejak kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso untuk menggantikan sistem 3 in 1. Pembahasan pun timbul tenggelam seiring dengan pergantian Gubernur.

Terbaru, di bawah kepemimpinan Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, ERP kembali digulirkan. Heru bahkan telah memetakan 25 ruas jalan yang akan dikenakan ERP. Hal itu membuat sejumlah masyarakat dan komunitas seperti pengendara ojek online (Ojol) menyatakan menolak ERP diterapkan.

Baca juga : Pembahasan Kebijakan ERP Mandek di DPRD Jakarta, Batal?

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan bahwa penerapan ERP menunggu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dilakukan bersama DPRD DKI. Sayangnya, hingga saat ini, DPRD DKI belum juga membahasnya.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menyampaikan bahwa wacana penerapan ERP masih belum dibahas Komisi B dan Anggota DPRD DKI secara keseluruhan.

"Belum bisa jawab izin. karena belum ada pembahasan secara detailnya di komisi B dan DPRD secara keseluruhan," ujar Rani saat dihubungi Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra, Wahyu Dewanto juga menegaskan bahwa hingga saat Komisi B belum membahas wacana ERP lantaran tersendat kehadiran dari pihak eksekutif.

"Di Komisi B udah dua kali mau dibahas batal karena Asisten Ekonomi engga hadir-hadir," ujar Wahyu.

Sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan memastikan bahwa ERP besar kemungkinan tidak diterapkan pada tahun ini.

"Ada kemungkinan (tidak menerapkan ERP tahun ini) karena kan ada perubahan judul juga, bukan semata-mata ERP, tapi PL2SE, jadi memang melihatnya harus secara menyeluruh," kata Pantas Nainggolan.

Baca juga : Penerapan ERP, Driver Ojol Khawatir Makin Susah Dapat Orderan

Sementara itu, pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah menilai adanya gelombang penolakan ERP lantaran sosialisasi dan edukasi dari Pemprov DKI untuk masyarakat masih sangat lemah.

Kemudian, kata Trubus, penetapan 25 titik jalan yang akan diberlakukan ERP itu tidak strategis karena jalur jalur tersebut merupakan sumber ekonomi masyarakat kecil.

"Kenapa ini ditolak dan memberatkan masyarakat. Pertama karena sosialisasi dan edukasi masih sangat lemah. di Luar Negeri bisa sukses tapi kan proses nya panjang, sosialisasi bisa bertahun-tahun. di Jakarta belum tentu langsung diterima," jelasnya.

"Kedua, penentuan jalur ERP yang 25 jalur itu juga engga strategis karena itu jalur ekonomi yang menyangkut penghasilan masyarakat kecil. Jadi kalau mau diuji coba sebaiknya bertahap seperti di Jalan Sudirman-Thamrin dulu saja," lanjutnya.

Trubus juga menyoroti soal penentuan tarif dan skema klasifikasi kendaraan sebelum ERP ini diterapkan. Bahkan, lanjutnya, Pemerintah bisa membuat addendum atau regulasi turunan untuk mengatur pasal pengecualian dalam UU LLAJ.

Dia menyampaikan bahwa secara umum, dirinya mendukung untuk diterapkan ERP secara bertahap dengan sosialisasi yang matang. Namun, kata Trubus, sebaiknya pemerintah mengoptimalkan transportasi publik terlebih dahulu seperti penambahan armada Transjakarta hingga peningkatan pelayanan.

"Penentuan tarif pun jangan terlalu mahal dan bisa juga disesuaikan dengan klasifikasi kendaraan seperti dilihat dari jenis CC kendaraan. Soal pengecualian, Plat kuning bisa bebas, tapi kendaraan umum plat hitam seperti ojol juga harus mendapat pengecualian, apakah dikasih plat kuning juga atau dibikin regulasi lain," pungkasnya.
(bim)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2073 seconds (0.1#10.140)