Audiensi dengan Kejari Jakut Kasus Pemerkosaan Anak, RPA Perindo: Kami Lihat Ada Dukungan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo menggelar audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakarta Utara, Senin (6/2/2023). RPA Perindo meminta terdakwa pemerkosaan anak di bawah umur yang menimpa SY (13) dihukum maksimal.
"Kami melihat ada dukungan dari JPU untuk dapat memperlakukan (terdakwa) hukuman yang maksimal," ujar Ketua Umum RPA Perindo Jeannie Latumahina, Senin (6/2/2023).
Baca juga: Audiensi dengan JPU, RPA Perindo Harap Terdakwa Pemerkosaan Anak di Jakut Dihukum Maksimal
Selain hukuman semaksimal mungkin, RPA Perindo juga berharap pelaku dikenakan biaya ganti rugi sesuai yang tercantum di UU TPKS. Hal itu mendapatkan respons positif dari JPU.
"Juga bisa bersinergi dengan UU TPKS yang baru mengenai ganti rugi sehingga ada efek jera bagi pelaku pemerkosa anak di bawah umur," katanya.
Dia menambahkan Partai Perindo dikenal gigih dalam memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak. "Tadi hasil audiensi bahwa mereka akan memperjuangkan sesuai UU yang berlaku di Indonesia khususnya bagi korban anak di bawah umur," ujar Jeannie.
"Kami melihat ada dukungan dari JPU untuk dapat memperlakukan (terdakwa) hukuman yang maksimal," ujar Ketua Umum RPA Perindo Jeannie Latumahina, Senin (6/2/2023).
Baca juga: Audiensi dengan JPU, RPA Perindo Harap Terdakwa Pemerkosaan Anak di Jakut Dihukum Maksimal
Selain hukuman semaksimal mungkin, RPA Perindo juga berharap pelaku dikenakan biaya ganti rugi sesuai yang tercantum di UU TPKS. Hal itu mendapatkan respons positif dari JPU.
"Juga bisa bersinergi dengan UU TPKS yang baru mengenai ganti rugi sehingga ada efek jera bagi pelaku pemerkosa anak di bawah umur," katanya.
Dia menambahkan Partai Perindo dikenal gigih dalam memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak. "Tadi hasil audiensi bahwa mereka akan memperjuangkan sesuai UU yang berlaku di Indonesia khususnya bagi korban anak di bawah umur," ujar Jeannie.
(jon)