Audiensi dengan Kejari Jakut Kasus Pemerkosaan Anak, RPA Perindo: Kami Lihat Ada Dukungan

Senin, 06 Februari 2023 - 18:27 WIB
loading...
Audiensi dengan Kejari...
Ketua Umum RPA Perindo Jeannie Latumahina menggelar audiensi dengan Kejari Jakarta Utara dan JPU, Senin (6/2/2023). Foto: MPI/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo menggelar audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakarta Utara, Senin (6/2/2023). RPA Perindo meminta terdakwa pemerkosaan anak di bawah umur yang menimpa SY (13) dihukum maksimal.

"Kami melihat ada dukungan dari JPU untuk dapat memperlakukan (terdakwa) hukuman yang maksimal," ujar Ketua Umum RPA Perindo Jeannie Latumahina, Senin (6/2/2023).
Baca juga: Audiensi dengan JPU, RPA Perindo Harap Terdakwa Pemerkosaan Anak di Jakut Dihukum Maksimal

Selain hukuman semaksimal mungkin, RPA Perindo juga berharap pelaku dikenakan biaya ganti rugi sesuai yang tercantum di UU TPKS. Hal itu mendapatkan respons positif dari JPU.

"Juga bisa bersinergi dengan UU TPKS yang baru mengenai ganti rugi sehingga ada efek jera bagi pelaku pemerkosa anak di bawah umur," katanya.

Dia menambahkan Partai Perindo dikenal gigih dalam memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak. "Tadi hasil audiensi bahwa mereka akan memperjuangkan sesuai UU yang berlaku di Indonesia khususnya bagi korban anak di bawah umur," ujar Jeannie.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1741 seconds (0.1#10.140)