Audiensi dengan JPU, RPA Perindo Harap Terdakwa Pemerkosaan Anak di Jakut Dihukum Maksimal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo berharap agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus pemerkosaan anak di bawah umur SY (13) memberikan tuntutan maksimal terhadap pelaku. Hal ini disampaikan saat melakukan audiensi dengan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.
Saat ini kasus yang dialami SY itu tengah di Pengadilan Negeri Jakarta Utara."Kami berharap agar terdakwa dapat dihukum maksimal sesuai dengan UU perlindungan perempuan dan anak," ungkap Ketua RPA Perindo, Jeannie Latumahina di Kantor Kejari Jakut, Jalan Enggano, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (6/2/2023).
Selain hukuman semaksimal mungkin, Jeannie juga berharap terdakwa dikenakan pidana ganti rugi sesuai dengan hukum yang berlaku dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Partai Perindo yang dikenal gigih dalam memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak telah menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait besaran biaya ganti rugi yang dijatuhkan kepada terdakwa.
"Sesuai dengan UU TPKS yang baru kami juga berharap ada ganti rugi, dalam hal ini RPA Perindo bekerja sama dengan LPSK yang sudah menghitung ganti rugi daripada pelaku kepada korban sehingga ada efek jera," ucapnya.
Saat ini kasus yang dialami SY itu tengah di Pengadilan Negeri Jakarta Utara."Kami berharap agar terdakwa dapat dihukum maksimal sesuai dengan UU perlindungan perempuan dan anak," ungkap Ketua RPA Perindo, Jeannie Latumahina di Kantor Kejari Jakut, Jalan Enggano, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (6/2/2023).
Selain hukuman semaksimal mungkin, Jeannie juga berharap terdakwa dikenakan pidana ganti rugi sesuai dengan hukum yang berlaku dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Partai Perindo yang dikenal gigih dalam memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak telah menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait besaran biaya ganti rugi yang dijatuhkan kepada terdakwa.
"Sesuai dengan UU TPKS yang baru kami juga berharap ada ganti rugi, dalam hal ini RPA Perindo bekerja sama dengan LPSK yang sudah menghitung ganti rugi daripada pelaku kepada korban sehingga ada efek jera," ucapnya.
(hab)