Suruh Duloh Bunuh Anaknya, Wowon: Iya Diracun Tikus, Cuma Dikit!

Jum'at, 03 Februari 2023 - 15:21 WIB
loading...
Suruh Duloh Bunuh Anaknya, Wowon: Iya Diracun Tikus, Cuma Dikit!
Wowon Erawan alias Aki Banyu (60) pelaku pembunuhan berantai di Bekasi-Cianjur bersama Solihin alias Duloh (64) dan Muhammad Dede Solehudin (35). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wowon Erawan alias Aki Banyu (60) sebagai orang tua benar-benar sampai hati memiliki rencana pembunuhan dengan meracun anaknya perempuannya sendiri, NR (5) di Kota Bekasi.

Beruntung NR selamat dari aksi pembunuhan berantai yang dijalankan Wowon bersama Solihin alias Duloh (64) dan Muhammad Dede Solehudin (35). ”Iya memang begitu aja, gak tau (alasan apa). Itu sudah kekhilafan saya, salah saya,” ujar Wowon, Jumat (3/2/2023).

Wowon menerangkan bahwa pembunuhan para korban di Bekasi dilakukan oleh Solihin alias Duloh atas perintah Wowon. Namun, NR berhasil selamat karena hanya meminum sedikit kopi yang telah bercampur pestisida dan racun tikus.

”Iya diracun, juga cuma dikit,” kata Wowon.

Dalam wawancara terpisah, Solihin alias Duloh menerangkan bahwa NR yang masih berusia lima tahun meminum kopi beracun karena diberikan Ai Maimunah.

Kemudian Solihin meminta Ai Maimunah memberikan sesendok kopi racikannya kepada NR yang kala itu sedang demam.

”Dia itu sempat dikasih (kopi beracun) sama mamanya cuma satu sendok. Kan dia lagi sakit, lagi sakit panas, ingusan keluar terus-terusan. Biar sembuh bapak bilang kasih kopi aja,” kata Solihin.

Pembunuhan berantai ini terungkap setelah satu keluarga ditemukan tergeletak lemas di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.



Para korban di Bekasi diracun karena mengetahui penipuan dan pembunuhan yang sebelumnya dilakukan Wowon Erawan alias Aki Banyu (60), Muhammad Dede Solehudin (35), dan Solihin alias Duloh (64) di Cianjur.

Kini, Wowon, Solihin, dan Dede telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka sementara ini dijerat menggunakan Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1874 seconds (0.1#10.140)