DPRD Kota Bogor Siapkan Raperda Penyelenggaraan Ibadah Haji
loading...
A
A
A
BOGOR - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Raperda tersebut inisiatif DPRD Kota Bogor.
"Raperda Penyelenggaran Ibadah Haji ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada calon jamaah haji agar seluruh persiapan hingga kepulangan ibadah haji berjalan dengan sebaik-baiknya", Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto dalam rilis yang diterima SINDOnews, Rabu (2/1/2023).
Atang berharap Raperda ini bisa dibahas dan diselesaikan segera agar dapat diimplementasikan secepatnya. "Raperda ini kita tarik ke masa sidang di awal 2023. Harapannya bisa segera dibahas dan selesai agar dapat segera diimplementasikan di 2024," ujarnya.
Arahan dari pimpinan DPRD ini langsung direspons Bapemperda. Dalam menyiapkan draft Raperda tersebut, Bapemperda DPRD Kota Bogor pun melakukan koordinasi ke berbagai instansi. Mereka menggelar rapat internal membahas terkait UU No 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Termasuk membahas PP No 8/2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti menjelaskan ada tiga hal yang menjadi wewenang pemerintah daerah dalam penyelenggaraan haji sesuai Pasal 36 UU No 8/2019. Ketiganya yakni transportasi, istitha'ah kesehatan haji, pembekalan atau manasik haji, dan konsumsi jamaah dari Kota Bogor serta sebaliknya.
“Kami harapkan ini bisa dikuatkan dalam bentuk peraturan daerah yang menjadi dasar bahwa kita melakukan pelayanan terhadap masyarakat dan penguatan fungsi pemerintah daerah,” jelasnya.
Wakil Ketua III DPRD Kota Bogor, M Rusli Prihatevy menyebutkan Raperda tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji rencananya dibahas pada masa sidang kedua tahun 2023 ini. Raperda ini dibahas di Bapemperda dan dilaporkan di Banmus pada akhir Februari.
“Mudah-mudahan bisa dibahas Maret atau April untuk menjadi pansus. Kami targetkan selesai akhir tahun ini,” ujar koordinator Bapemperda DPRD Kota Bogor ini.
DPRD Kota Bogor Periode 2019 - 2024 telah menetapkan banyak perda inisiatif yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Perda inisiatif itu di antaranya Perda tentang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, Perda tentang Penyelenggaraan Pondok Pesantren, dan Raperda tentang Keolahragaan.
"Raperda Penyelenggaran Ibadah Haji ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada calon jamaah haji agar seluruh persiapan hingga kepulangan ibadah haji berjalan dengan sebaik-baiknya", Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto dalam rilis yang diterima SINDOnews, Rabu (2/1/2023).
Atang berharap Raperda ini bisa dibahas dan diselesaikan segera agar dapat diimplementasikan secepatnya. "Raperda ini kita tarik ke masa sidang di awal 2023. Harapannya bisa segera dibahas dan selesai agar dapat segera diimplementasikan di 2024," ujarnya.
Arahan dari pimpinan DPRD ini langsung direspons Bapemperda. Dalam menyiapkan draft Raperda tersebut, Bapemperda DPRD Kota Bogor pun melakukan koordinasi ke berbagai instansi. Mereka menggelar rapat internal membahas terkait UU No 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Termasuk membahas PP No 8/2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti menjelaskan ada tiga hal yang menjadi wewenang pemerintah daerah dalam penyelenggaraan haji sesuai Pasal 36 UU No 8/2019. Ketiganya yakni transportasi, istitha'ah kesehatan haji, pembekalan atau manasik haji, dan konsumsi jamaah dari Kota Bogor serta sebaliknya.
“Kami harapkan ini bisa dikuatkan dalam bentuk peraturan daerah yang menjadi dasar bahwa kita melakukan pelayanan terhadap masyarakat dan penguatan fungsi pemerintah daerah,” jelasnya.
Wakil Ketua III DPRD Kota Bogor, M Rusli Prihatevy menyebutkan Raperda tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji rencananya dibahas pada masa sidang kedua tahun 2023 ini. Raperda ini dibahas di Bapemperda dan dilaporkan di Banmus pada akhir Februari.
“Mudah-mudahan bisa dibahas Maret atau April untuk menjadi pansus. Kami targetkan selesai akhir tahun ini,” ujar koordinator Bapemperda DPRD Kota Bogor ini.
DPRD Kota Bogor Periode 2019 - 2024 telah menetapkan banyak perda inisiatif yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Perda inisiatif itu di antaranya Perda tentang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, Perda tentang Penyelenggaraan Pondok Pesantren, dan Raperda tentang Keolahragaan.
(poe)