Tak Pakai Masker di Bekasi, Bakal Didenda Rp250.000

Selasa, 14 Juli 2020 - 16:29 WIB
loading...
Tak Pakai Masker di Bekasi, Bakal Didenda Rp250.000
Pemerintah Kabupaten Bekasi bakal bersikap tegas bagi warganya yang kedapatan tidak memakai masker. SINDOnews/Eko Purwanto
A A A
BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi bakal bersikap tegas bagi warganya yang kedapatan tidak memakai masker. Tidak tanggung-tanggung, masyarakat yang melanggar akan didenda sebesar Rp250.000.

Juru Bicara Tugus Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah mengatakan, sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya merujuk pada Peraturan Bupati Bekasi No 48/2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB. Rencananya, kebijakan denda pelanggar tak bermasker ini akan mulai diterapkan mulai akhir bulan ini.

”Kami masih berpegang pada petunjuk dan sanksi yang tertuang dalam Perbup Bekasi No 48, termasuk pengenaan sanksi bagi pelanggar yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah,” kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi ini kepada SINDOnews, Selasa (14/7/2020). (Baca juga; Masker Jadi Kunci Pencegahan COVID-19 Melalui Udara di Ruang Tertutup )

Menurut dia, dalam peraturan itu disebutkan setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat atau fasilitas umum akan dikenakan denda administratif maksimal Rp250.000. ”Atau bisa juga dikenakan sanksi dalam bentuk kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum,” ujarnya.

Alamsyah menjelaskan, pemberian sanksi tersebut dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan perangkat daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta bidang kewenangannya.”Dapat juga dibantu atau didampingi oleh pihak kepilisian dalam penerapan pemberian sanksi ini,” ucapnya.

Mengenai kebijakan baru Gubernur Jawa Barat pihaknya mengaku masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pembebanan denda untuk dipelajari. Sebab, Kabupaten Bekasi masih menunggu juklak-juknisnya produk hukumnya seperti apa, karena Kabupaten Bekasi masih menggunakan Perbup No 48.

Untuk diketahui, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jawa Barat yang juga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan kebijakan baru menyangkut penerapan sanksi denda kepada warga yang kedapatan tidak menggunakan masker. (Baca juga; Gerakan Pakai Masker dan Upaya Rebranding Indonesia )

Rencananya sanksi denda sebesar Rp100.000-Rp150.000 atau hukuman kerja sosial itu mulai efektif diberlakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 27 Juli 2020 sambil menunggu dasar hukum yang tengah dirumuskan dan akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1582 seconds (0.1#10.140)