Polisi Tangkap Dua Pelaku Jambret HP Karyawati di Terminal Tanjung Priok
loading...
A
A
A
JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok meringkus pelaku jambret ponsel milik karyawati di Terminal Bus Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pelaku menjambret ponsel saat karyawati tersebut sedang order ojek online di terminal.
Dalam video yang beredar, tampak petugas yang berpakaian preman langsung menangkap salah satu pelaku yang tengah berdiri di pinggir rel kereta dekat Terminal Bus Tanjung Priok. Pelaku yang mengenakan kaus abu-abu dan celana pendek berupaya melepaskan diri dari bekapan polisi. Namun, anggota lainnya denggan sigap langsung memborgol tangan pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Bryan Rio Wicaksono mengatakan, video tersebut adalah momen saat anggotanya menangkap kawanan jambret kambuhan berinisial DS dan AM.
"Ada dua orang yang kita amankan dari sekitaran Terminal Tanjung Priok," kata Bryan di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (25/1/2023).
Menurut Bryan, para pelaku diketahui beraksi lebih dari lima kali. Dalam aksi terakhirnya, seorang karyawati yang sedang menunggu ojek online ini menjadi sasaran dua pelaku. Atas perbuatannya, dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Korbannya ini seorang wanita. Korban sedang berdiri di tepi jalan sambil pegang HP, itu untuk memesan ojek online," ucapnya. (Yohannes Tobing)
Dalam video yang beredar, tampak petugas yang berpakaian preman langsung menangkap salah satu pelaku yang tengah berdiri di pinggir rel kereta dekat Terminal Bus Tanjung Priok. Pelaku yang mengenakan kaus abu-abu dan celana pendek berupaya melepaskan diri dari bekapan polisi. Namun, anggota lainnya denggan sigap langsung memborgol tangan pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Bryan Rio Wicaksono mengatakan, video tersebut adalah momen saat anggotanya menangkap kawanan jambret kambuhan berinisial DS dan AM.
"Ada dua orang yang kita amankan dari sekitaran Terminal Tanjung Priok," kata Bryan di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (25/1/2023).
Menurut Bryan, para pelaku diketahui beraksi lebih dari lima kali. Dalam aksi terakhirnya, seorang karyawati yang sedang menunggu ojek online ini menjadi sasaran dua pelaku. Atas perbuatannya, dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Korbannya ini seorang wanita. Korban sedang berdiri di tepi jalan sambil pegang HP, itu untuk memesan ojek online," ucapnya. (Yohannes Tobing)
(cip)