Satu dari 3 Tersangka Pembunuhan Berantai di Bekasi Adalah Suami Korban
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satu dari tiga tersangka pembunuhan berantai atau serial killer di Bekasi bernama Wowon Erawan alias Aki. Wowon adalah suami Maemunah.
Diketahui, Maemunah merupakan salah satu korban tewas diracun di rumah kontrakan Bantargebang, Kota Bekasi. "Satu pelaku adalah Wowon, suami korban Maemunah," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Kamis (19/1/2023).
Baca juga: 3 Tersangka Pembunuhan Berantai di Bekasi Ternyata Pernah Bunuh Korban Lain di Cianjur, Jasadnya Dicor
Dua tersangka lain yaitu Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin. Dede juga merupakan korban yang diracun di Bekasi, namun dia berhasil diselamatkan.
Menurut Fadil, tersangka tega membunuh anggota keluarganya karena tindak pidana lain yang mereka lakukan diketahui korban. Tindak pidana tersebut yakni pembunuhan dan penipuan dengan modus dapat memberikan kekayaan karena pelaku memiliki kemampuan spiritual.
Polda Metro Jaya memastikan kasus tewasnya 3 orang di Bantargebang, Kota Bekasi, tidak murni keracunan melainkan korban pembunuhan berantai. Korban tewas yakni ibu dan anak atas nama AM (35), RAM (21), dan MR (19).
Tiga tersangka dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam pidana 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup atau pidana mati.
Diketahui, Maemunah merupakan salah satu korban tewas diracun di rumah kontrakan Bantargebang, Kota Bekasi. "Satu pelaku adalah Wowon, suami korban Maemunah," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Kamis (19/1/2023).
Baca juga: 3 Tersangka Pembunuhan Berantai di Bekasi Ternyata Pernah Bunuh Korban Lain di Cianjur, Jasadnya Dicor
Dua tersangka lain yaitu Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin. Dede juga merupakan korban yang diracun di Bekasi, namun dia berhasil diselamatkan.
Menurut Fadil, tersangka tega membunuh anggota keluarganya karena tindak pidana lain yang mereka lakukan diketahui korban. Tindak pidana tersebut yakni pembunuhan dan penipuan dengan modus dapat memberikan kekayaan karena pelaku memiliki kemampuan spiritual.
Polda Metro Jaya memastikan kasus tewasnya 3 orang di Bantargebang, Kota Bekasi, tidak murni keracunan melainkan korban pembunuhan berantai. Korban tewas yakni ibu dan anak atas nama AM (35), RAM (21), dan MR (19).
Tiga tersangka dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam pidana 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup atau pidana mati.
(jon)