Penuhi Standar Keselamatan Kebakaran, Segel Hotel Treva Kebon Sirih Dicabut Disgulkarmat
Selasa, 17 Januari 2023 - 16:50 WIB
JAKARTA - Hotel Treva Internasional, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, dinyatakan telah memenuhi standar keselamatan kebakaran . Untuk itu, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Disgulkarmat) mencabut segel atau sanksi yang dijatuhkan kepada hotel tersebut.
"Bangunan tersebut dinyatakan sudah memiliki atau memenuhi standar keselamatan kebakaran dan akan dilakukan pencabutan sanksi administrasi peringatan kedua dan pemasangan stiker peringatan yang terpasang," ujar Kadis Gulkarmat DKI Jakarta Satriadi Gunawan, Selasa (17/1/2023).
Hotel Treva Internasional Kebon Sirih dijatuhi sanksi pada September 2022 akibat tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Satriadi menjelaskan, pencabutan sanksi administrasi dilakukan setelah pengelola hotel memperbaiki sistem proteksi kebakaran sesuai dengan instruksi Damkar DKI.
Sistem proteksi kebakaran yang telah diperbaiki antara lain sistem pipa tegak dan slang kebakaran serta hidran halaman, sambungan pemadam kebakaran, saklar aliran air, sistem deteksi dan alarm kebakaran, serta sistem komunikasi darurat.
Kemudian lift, sistem pengendali asap atau kipas penekan asap, petunjuk arah darurat serta pencahayaan darurat. Tak hanya mencabut sanksi, Damkar DKI mencabut papan peringatan dan stiker bertulisan 'bangunan ini tidak memenuhi keselamatan kebakaran' yang sebelumnya terpasang di hotel tersebut.
"Pelepasan stiker dilakukan oleh Kepala Seksi Pengawasan Keselamatan Kebakaran DKI Jakarta, Budi Haryono bersama Korwas PPNS Dit. Reskrimsus Polda Metro Jaya, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta dan Lurah Kebon Sirih, Jakarta Pusat," jelasnya.
Lihat Juga: Gaji Tak Dibayar Guru Segel Sekolah, Dinas Pendidikan NTT Copot Kasek SMK Negeri 5 Kupang
"Bangunan tersebut dinyatakan sudah memiliki atau memenuhi standar keselamatan kebakaran dan akan dilakukan pencabutan sanksi administrasi peringatan kedua dan pemasangan stiker peringatan yang terpasang," ujar Kadis Gulkarmat DKI Jakarta Satriadi Gunawan, Selasa (17/1/2023).
Hotel Treva Internasional Kebon Sirih dijatuhi sanksi pada September 2022 akibat tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Satriadi menjelaskan, pencabutan sanksi administrasi dilakukan setelah pengelola hotel memperbaiki sistem proteksi kebakaran sesuai dengan instruksi Damkar DKI.
Sistem proteksi kebakaran yang telah diperbaiki antara lain sistem pipa tegak dan slang kebakaran serta hidran halaman, sambungan pemadam kebakaran, saklar aliran air, sistem deteksi dan alarm kebakaran, serta sistem komunikasi darurat.
Kemudian lift, sistem pengendali asap atau kipas penekan asap, petunjuk arah darurat serta pencahayaan darurat. Tak hanya mencabut sanksi, Damkar DKI mencabut papan peringatan dan stiker bertulisan 'bangunan ini tidak memenuhi keselamatan kebakaran' yang sebelumnya terpasang di hotel tersebut.
"Pelepasan stiker dilakukan oleh Kepala Seksi Pengawasan Keselamatan Kebakaran DKI Jakarta, Budi Haryono bersama Korwas PPNS Dit. Reskrimsus Polda Metro Jaya, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta dan Lurah Kebon Sirih, Jakarta Pusat," jelasnya.
Lihat Juga: Gaji Tak Dibayar Guru Segel Sekolah, Dinas Pendidikan NTT Copot Kasek SMK Negeri 5 Kupang
(thm)
tulis komentar anda