Tangkap Pencuri Spesialis Ruko Kosong, Polisi: Pelaku Bawa Barang Curian Jalan Kaki
Senin, 16 Januari 2023 - 22:10 WIB
JAKARTA - Polisi menangkap lima spesialis maling kabel listrik dari ruko kosong di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Kelimanya ditangkap saat sedang beraksi dan bersembunyi di atap ruko.
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Harry Gasgari mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku dilakukan setelah ada laporan dari pemilik ruko.
"Tim Resmob Polsek Metro Penjaringan berhasil mengamankan lima orang pelaku spesialis rumah kosong dan ruko kosong di daerah Pluit Selatan," kata Harry ditemui di Mapolsek Senin (16/1/2023).
Harry menjelaskan, motif para pelaku menjalankan pencurian dengan mencari ruko kosong di Pluit. Dengan peralatan tertentu komplotan ini menjebol pintu ruko dan mencari barang yang bernilai.
"Kemudian mereka masuk mengambil barang-barang di dalamnya, kemudian dibawa pergi dengan jalan kaki, jadi tidak menggunakan kendaraan," jelas Harry.
Para pelaku tertangkap tangan saat hendakkabur dengan membawa sejumlah barang bukti yang diamankan seperti gulungan kabel, layar atau monitor komputer, dan beberapa alat untuk melakukan pencurian.
Atas perbuatannya kelima pelaku masing-masing berinisial A (35), RH (39), D (37), SG (30), dan SN (37) dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Harry Gasgari mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku dilakukan setelah ada laporan dari pemilik ruko.
"Tim Resmob Polsek Metro Penjaringan berhasil mengamankan lima orang pelaku spesialis rumah kosong dan ruko kosong di daerah Pluit Selatan," kata Harry ditemui di Mapolsek Senin (16/1/2023).
Harry menjelaskan, motif para pelaku menjalankan pencurian dengan mencari ruko kosong di Pluit. Dengan peralatan tertentu komplotan ini menjebol pintu ruko dan mencari barang yang bernilai.
"Kemudian mereka masuk mengambil barang-barang di dalamnya, kemudian dibawa pergi dengan jalan kaki, jadi tidak menggunakan kendaraan," jelas Harry.
Para pelaku tertangkap tangan saat hendakkabur dengan membawa sejumlah barang bukti yang diamankan seperti gulungan kabel, layar atau monitor komputer, dan beberapa alat untuk melakukan pencurian.
Atas perbuatannya kelima pelaku masing-masing berinisial A (35), RH (39), D (37), SG (30), dan SN (37) dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
(mhd)
tulis komentar anda