RPA Perindo Beberkan Ciri-ciri Terduga Pelaku Pemerkosaan di Cempaka Putih

Senin, 16 Januari 2023 - 20:19 WIB
Ketua Umum RPA Perindo Jeannie Latumahina menunjukkan foto terduga pelaku, Senin (16/1/2023). Foto: MPI/Nur Khabibi
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) membeberkan ciri-ciri terduga pelaku pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi di Cempaka Putih. Hingga kini RPA Perindo selaku pemegang kuasa dari kuasa korban atas kasus tersebut belum bisa menemui terduga pelaku, HJ (40), secara langsung.

Kepada media, Ketua Umum RPA Perindo Jeannie Latumahina menunjukkan foto terduga pelaku, Senin (16/1/2023). Dalam foto tersebut menunjukkan terduga pelaku memiliki ciri-ciri berbadan kurus dengan warna kulit sawo matang. Kemudian ciri-ciri selanjutnya adalah memiliki jenggot tipis.





Sebelumnya, Relawan Perempuan dan Anak Perindo (RPA) rudapaksa anak di bawah umur, N (6) yang terjadi di Cempaka Putih. N mengalami kekerasan seksual oleh pria yang diduga paman tirinya sendiri, HJ (40), saat tengah berkunjung ke rumah kakeknya di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Laporan tersebut sudah dilayangkan ibu korban R (37) pada Sabtu 18 Juni 2022 ke Polres Metro Jakarta Pusat, namun hingga kini belum dilakukan penyidikan.

"Kami RPA mengharapkan supaya Polda Metro Jaya untuk segera menangkap pelaku pemerkosa di bawah umur," ujar Jeannie Latumahina.

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Perindo, Tama S Langkun menyampaikan lambatnya proses penyidikan tersebut dikarenakan merujuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) menyatakan bahwa kejadian yang dialami N dinilai masih kurang bukti dan tidak adanya saksi yang melihat.

Padahal, menurut Tama, jika merujuk pada UU TPKS seharusnya keterangan saksi korban dan hasil rekaman medis sudah cukup bagi penyidik untuk masuk ke tahap selanjutnya.

"Artinya, apa-apa yang dituduhkan bisa dijelaskan dengan dua alat bukti tadi. Saya rasa kita mengimbau kepada penyidik untuk ikut pada rezim UU yang baru, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022," kata dia.
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More