Aktor Revaldo Direhabilitasi 12 Bulan
Senin, 16 Januari 2023 - 14:21 WIB
Selain itu juga disita 2 butir pil ekstasi, 1 alat hisap ganja, dan 8 sedotan yang dijadikan sebagai sendok sabu.
Revaldo mengaku narkoba jenis sabu diperoleh dari seseorang bernama Tia. Sedangkan ganja diperoleh dari seseorang bernama Guntur.
Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander mengatakan, Revaldo mulai menggunakan sabu dan ganja sejak 2022. Revaldo beralasan memiliki permasalahan dalam dirinya, yakni relapse atau kembali ke pola lama memakai narkoba kembali secara rutin.
Diketahui, bukan pertama kali aktor dengan nama lengkap Revaldo Fifaldi Surya Permana itu ditangkap polisi terkait narkoba.
Revaldo dan temannya pernah tertangkap tangan sedang berpesta narkoba pada tanggal 10 April 2006. Ia kemudian divonis penjara selama dua tahun, berikut denda sebesar satu juta rupiah dan subsider satu bulan kurungan, karena terbukti tidak berhak untuk memiliki narkoba berjenis sabu-sabu.
Revaldo kemudian bebas dari penjara pada tanggal 7 September 2007, karena kelakuan baiknya selama menjalani masa hukuman.
Pada tanggal 21 Juli 2010, Revaldo kembali ditangkap akibat penggunaan narkoba sabu-sabu seberat 50 gram. Setelah lima tahun dipenjara, Revaldo bebas pada 5 September 2015.
Lihat Juga: Profil AKBP Ronaldo Maradona, Wadir Polairud Polda Metro Jaya yang Baru Pernah Tangkap Artis Narkoba
Revaldo mengaku narkoba jenis sabu diperoleh dari seseorang bernama Tia. Sedangkan ganja diperoleh dari seseorang bernama Guntur.
Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander mengatakan, Revaldo mulai menggunakan sabu dan ganja sejak 2022. Revaldo beralasan memiliki permasalahan dalam dirinya, yakni relapse atau kembali ke pola lama memakai narkoba kembali secara rutin.
Diketahui, bukan pertama kali aktor dengan nama lengkap Revaldo Fifaldi Surya Permana itu ditangkap polisi terkait narkoba.
Revaldo dan temannya pernah tertangkap tangan sedang berpesta narkoba pada tanggal 10 April 2006. Ia kemudian divonis penjara selama dua tahun, berikut denda sebesar satu juta rupiah dan subsider satu bulan kurungan, karena terbukti tidak berhak untuk memiliki narkoba berjenis sabu-sabu.
Revaldo kemudian bebas dari penjara pada tanggal 7 September 2007, karena kelakuan baiknya selama menjalani masa hukuman.
Pada tanggal 21 Juli 2010, Revaldo kembali ditangkap akibat penggunaan narkoba sabu-sabu seberat 50 gram. Setelah lima tahun dipenjara, Revaldo bebas pada 5 September 2015.
Lihat Juga: Profil AKBP Ronaldo Maradona, Wadir Polairud Polda Metro Jaya yang Baru Pernah Tangkap Artis Narkoba
(thm)
tulis komentar anda