Polisi Bongkar Perdagangan Orang di Apartemen, 3 Korban Masih di Bawah Umur
Kamis, 12 Januari 2023 - 22:21 WIB
JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jakarta Pusat membongkar kasus perdagangan orang di salah satu apartemen di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Para korban dijadikan Pekerja Seks Komersial ( PSK ).
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, pihaknya mendapatkan enam korban dalam kasus ini. Tiga di antaranya, kata dia, masih di bawah umur. Hal ini, diketahui setelah polisi menerima laporan dari salah seorang korban yakni FMA, wanita asal Bengkulu.
"Ada enam orang korban, tiga orang korban di antaranya masih di bawah umur," ujar Komarudin di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).
Komarudin menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula saat anggota keluarga korban yang dijual oleh pelaku melapor ke pihak kepolisian.
"Kami cek TKP di Apartemen GP di wilayah Jakarta Pusat. Kemudian, kami telah ungkap tiga pelaku yang sudah berpindah ke apartemen di wilayah Lippo Karawaci bersama lima orang korban lainnya," imbuhnya.
Alhasil, kata Komarudin, anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penangkapan terhadap empat orang tersangka berinisial RD, RDY, PJ, dan SPW. "Total ada empat orang tersangka. Dua orang tersangka di antaranya merupakan pasangan suami istri," ujarnya.
Dari pengakuan tersangka, lanjut Komarudin, mereka mengimingi para korban dengan gaji mencapai Rp20 juta per bulan. "Modus yang dilakukan oleh para pelaku, berawal dari pelaku RDY seorang wanita yang menawarkan pekerjaan melalui sosial media. Kemudian direspons oleh korban FMA. Di mana dalam informasi di sosial media, para korban akan dipekerjakan di sebuah hotel," ungkapnya.
"Korban disampaikan pekerjaan yang harus dilakukan melayani tamu di unit apartemen tersebut. Para korban diimingi gaji Rp15-20 juta setiap bulan," sambungnya.
Adapun, keempat tersangka tersebut dijerat Pasal 12 junto Pasal 13 Undang-Undang RI 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 2 junto 25 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 506 KUHP.
Sebelumnya, polisi membongkar kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kekerasan seksual di salah satu apartemen Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Empat orang ditangkap yakni RD, RA, PJ, dan SPW.
"Kita masih kembangkan jaringannya. Apakah ada sempalan atau jaringan yang tersebar di Jakarta Pusat ini pun masih kita dalami," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin, Senin 2 Januari 2023.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, pihaknya mendapatkan enam korban dalam kasus ini. Tiga di antaranya, kata dia, masih di bawah umur. Hal ini, diketahui setelah polisi menerima laporan dari salah seorang korban yakni FMA, wanita asal Bengkulu.
"Ada enam orang korban, tiga orang korban di antaranya masih di bawah umur," ujar Komarudin di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).
Komarudin menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula saat anggota keluarga korban yang dijual oleh pelaku melapor ke pihak kepolisian.
"Kami cek TKP di Apartemen GP di wilayah Jakarta Pusat. Kemudian, kami telah ungkap tiga pelaku yang sudah berpindah ke apartemen di wilayah Lippo Karawaci bersama lima orang korban lainnya," imbuhnya.
Alhasil, kata Komarudin, anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penangkapan terhadap empat orang tersangka berinisial RD, RDY, PJ, dan SPW. "Total ada empat orang tersangka. Dua orang tersangka di antaranya merupakan pasangan suami istri," ujarnya.
Dari pengakuan tersangka, lanjut Komarudin, mereka mengimingi para korban dengan gaji mencapai Rp20 juta per bulan. "Modus yang dilakukan oleh para pelaku, berawal dari pelaku RDY seorang wanita yang menawarkan pekerjaan melalui sosial media. Kemudian direspons oleh korban FMA. Di mana dalam informasi di sosial media, para korban akan dipekerjakan di sebuah hotel," ungkapnya.
"Korban disampaikan pekerjaan yang harus dilakukan melayani tamu di unit apartemen tersebut. Para korban diimingi gaji Rp15-20 juta setiap bulan," sambungnya.
Adapun, keempat tersangka tersebut dijerat Pasal 12 junto Pasal 13 Undang-Undang RI 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 2 junto 25 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 506 KUHP.
Sebelumnya, polisi membongkar kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kekerasan seksual di salah satu apartemen Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Empat orang ditangkap yakni RD, RA, PJ, dan SPW.
Baca Juga
"Kita masih kembangkan jaringannya. Apakah ada sempalan atau jaringan yang tersebar di Jakarta Pusat ini pun masih kita dalami," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin, Senin 2 Januari 2023.
(mhd)
tulis komentar anda