Kasus Pengusiran Keluarga Polisi di Tangerang Masuk Persidangan, Hakim: Barang Dikeluarkan Tanpa Prosedur

Rabu, 11 Januari 2023 - 16:02 WIB
Kuasa hukum R, Darmon Sipahutar menyatakan, sidang ini melakukan pemeriksaan lokasi atas perkara Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. "Secara perdata telah dikabulkan oleh pengadilan. Sidang ini adalah praperadilan pidananya," terangnya.

"Kami (pemohon), sementara termohon 1 Polsek Cipondoh, termohon 2 Polres Metro Kota Tangerang, termohon 3 Polda Metro Jaya dan termohon 4 adalah Mabes Polri," sambung Darmon.

Darmon menguraikan, mengapa masuk perkara 363 karena saat pengusiran ada beberapa barang berharga milik Rahmawati yang hilang. "Kami sudah melapor, namun pihak kepolisian tidak merespons dan menghentikan penyelidikan atau SP3 perkara ini," imbuhnya.

Darmon menambahkan, barang-barang yang diduga hilang itu ada perhiasan berupa emas dan juga barang berharga lainya berupa laptop, handphone, dan kamera. "Sampai saat ini kami tidak tahu keberadaannya dan nilainya cukup besar," kata Darmon.

Sebelumnya diberitakan, peristiwa malang menimpa anggota keluarga polisi yang bertempat tinggal di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Satu keluarga yang terdiri dari delapan orang ini diusir paksa dari rumahnya oleh puluhan preman.

Pemilik rumah, R (51) mengatakan, telah diusir secara paksa bersama suami, anak hingga cucunya oleh puluhan orang yang tak dikenal dengan menggunakan gaya premanisme. Dari pengusiran itu, R tak sempat membawa membawa harta bendanya sedikit pun, termasuk pakaian.

"Masih ada di dalam rumah barang-barang semuanya (perhiasan, perabotan, sertifikat, baju-baju),” kata R kepada MNC Portal Indonesia, Senin 29 November 2021.

R sendiri merupakan istri dari seorang anggota Polri yang bertugas di Polrestro Jakarta Barat, dan sudah menempati rumah tersebut selama enam tahun lamanya. Pengusiran yang terjadi pada awal Oktober 2021 itu membuat R dan keluarganya harus berpindah-pindah tempat tinggal.

Permasalahan yang dialami R itu bermula ketika kliennya meminjam uang sebesar Rp200 juta di tahun 2016, ke sebuah PT yang bergerak di bidang finance.R membayar utangnya itu sebanyak Rp130 juta hingga pada tahun 2018.

Namun, diakuinya adanya pandemi Covid-19 membuat pembayaran angsurannya menjadi tersendat. R sudah mencoba mengajukan surat yang ditujukan untuk PT finance tersebut sebanyak dua kali guna meminta relaksasi.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More