Mengenal Electronic Road Pricing, Sistem Jalan Berbayar Elektronik yang Bakal Diterapkan di Jakarta

Rabu, 11 Januari 2023 - 13:26 WIB
Pada penentuan tarifnya sendiri, biasanya di jam-jam sibuk dan padat kendaraan, tarif yang diberlakukan akan lebih tinggi dibandingkan jam-jam biasa.

Terbaru, wacana penerapan ERP oleh Dishub DKI Jakarta telah mendapat dukungan dari Ditlantas Polda Metro Jaya. Sebelumnya, ditargetkan penerapan ERP ini untuk sekitar 25 jalan di Jakarta.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyebut bahwa aturan Electronic Road Pricing ini sama dengan pembatasan kendaraan sistem ganjil genap, yakni bertujuan mengatur volume kendaraan di Ibu Kota.

Sementara, Dishub DKI Jakarta sendiri mengusulkan tarif jalan berbayar mulai dari Rp5.000 hingga Rp19.900 untuk sekali melintas. Kemudian, untuk waktunya sendiri direncanakan berlaku setiap hari pukul 05.00 - 22.00 WIB.
(bim)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More