Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto Ditetapkan Tersangka Narkoba
Rabu, 11 Januari 2023 - 10:44 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto (YBK) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.Selain Kombes Yulius penyidik juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
"Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyimpulkan saudara Yulius Bambang Karyanto, saudari Novi Prihartini alias Revi, saudara Dedi Rusmana alias Bacing, dan saudara Erry Wahyudi alias Bode alias Bodonk, ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (11/1/2023).
Penetapan para tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara. Namun Zulpan belum menjelaskan perihal peran 3 tersangka lain dalam kasus tersebut.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, yaitu Putri Nendi Irawan dan Saati Kania Sarungallo. Terhadap keduanya dilakukan rehabilitasi.
Polisi menjerat Kombes Yulius dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 116 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara untuk Novi Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing, dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodonk, dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyimpulkan saudara Yulius Bambang Karyanto, saudari Novi Prihartini alias Revi, saudara Dedi Rusmana alias Bacing, dan saudara Erry Wahyudi alias Bode alias Bodonk, ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (11/1/2023).
Penetapan para tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara. Namun Zulpan belum menjelaskan perihal peran 3 tersangka lain dalam kasus tersebut.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, yaitu Putri Nendi Irawan dan Saati Kania Sarungallo. Terhadap keduanya dilakukan rehabilitasi.
Polisi menjerat Kombes Yulius dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 116 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara untuk Novi Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing, dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodonk, dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(thm)
tulis komentar anda