Disurati Wali Murid SDN Pondok Cina 1, Wali Kota Depok: Belum Sampai ke Saya

Selasa, 10 Januari 2023 - 15:35 WIB
Wali Kota Depok Mohammad Idris bakal mempelajari surat dari wali murid SDN POndok Cina 1 jika sudah sapai di tangannya. Karena saat ini, dirinya belum menerima surat tersebut. Foto: Dok/SINDOnews
DEPOK - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan akan mempelajari soal surat keberatan administratif yang dilayangkan wali murid SDN Pondok Cina 1 . Dirinya saat ini belum bisa menanggapi apa pun soal surat tersebut karena belum tahu isinya.

“Ya nanti kita pelajari,” katanya kepada wartawan di Depok, Selasa (10/1/2023).

Idris mengaku belum menerima surat yang dilayangkan wali murid yang dikirim pada Senin 9 Januari 2023 ke Balai Kota Depok. “Belum sampai ke saya (suratnya),” akunya.



Sementara itu,tim advokasi SDN Pondok Cina 1, Francine Widjojo mengatakan, persetujuan alih fungsi tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai peruntukannya. Menurutnya, hal itu telah melanggar Keputusan Bimas Islam Kemenag nomor DJ.II/802/Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid.

“Karena masjid raya seharusnya berada di ibu kota provinsi, memiliki kapasitas 10.000 jamaah, dan memiliki fasilitas/bangunan penunjang antara lain sekolah/kampus dengan minimal 5 kelas belajar, namun ironisnya dalam hal ini justru akan menggusur sekolah yaitu SDN Pondok Cina 1,” katanya.

Pengalihan fungsi SDN Pondok Cina 1 dan pemusnahannya terkesan buru-buru, dipaksakan, dan tidak direncanakan dengan baik. Apalagi, pemilihan lahan SDN Pondok Cina 1 dikarenakan Pemerintah Kota Depok tidak memiliki anggaran untuk pengadaan masjid. Ditegaskan, tindakan tersebut telah melanggar hak anak atas pendidikan.

“Bahwa dampak dari tindakan Wali Kota Depok tersebut adalah terganggunya kegiatan belajar mengajar di SDN Pondok Cina 1, di antaranya relokasi ke dua sekolah berbeda yang kapasitasnya tak mencukupi. Sehingga sebagian murid dipindah ke kelas siang dengan waktu belajar berkurang, guru-guru tidak lagi mengajar tatap muka di SDN Pondok Cina 1, dan rencana merger/regrouping SDN Pondok Cina 1, yang seluruhnya tanpa persetujuan para orang tua murid SDN Pondok Cina 1,” tuturnya.

Menurut dia, seharusnya Wali Kota Depok dan jajaran mempertimbangkan bahwa penolakan dari para orang tua murid SDN Pondok Cina 1 karena hal-hal tersebut merupakan bentuk penurunan kualitas pendidikan. Selain itu, kata dia, akan menghambat proses belajar mengajar di sekolah itu.

“Wali Kota Depok jelas-jelas tidak menjalankan kewajibannya dalam menjamin dan mengambil langkah konkret untuk pemenuhan hak anak atas pendidikan dalam kasus ini,” ungkapnya.

Tindakan Wali Kota Depok dianggap telah melanggar perlindungan terhadap profesi gurusebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Pendidik. Hal ini didasarkan pada diterbitkannya Surat Edaran oleh Dinas Pendidikan Kota Depok yang diduga kuat membuat para guru ketakutan apabila mengajar di SDN Pondok Cina 1 karena akan dipermasalahkan oleh Dinas Pendidikan Kota Depok.

“Alih-alih menjalankan peran administratifnya untuk mengatur dan mengurus administrasi negara, Wali Kota Depok justru melanggar hak anak atas pendidikan dengan melakukan upaya-upaya pemusnahan aset pada SDN Pondok Cina 1 secara sewenang-wenang yang tidak sesuai peruntukannya. Tindakan tersebut tentu telah melanggar asas kemanfaatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan dan kepentingan umum, serta asas kecermatan dan pelayanan yang baik,” pungkasnya.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More