Jadi Tersangka, Ibu Perekayasa Kasus Penculikan di Bogor Wajib Lapor
Senin, 09 Januari 2023 - 14:38 WIB
BOGOR - Kasus rekayasa penculikan yang dilakukan oleh seorang ibu berinisial Y warga Babakan Madang, Kabupaten Bogor terus berlanjut. Kekinian, sang ibu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus berita bohong.
”Iya sudah ditetapkan tersangka,” kata Kapolsek Babakan Madang Kompol Wahyu Maduransyah kepada wartawan, Senin (9/1/2023).
Y ditetapkan tersangka karena telah memenuhi unsur Pasal 14 Ayat 2 tentang berita bohong dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara. Tak hanya Y, rekannya T turut serta terlibat dalam rekayasa tersebut juga ditetapkan tersangka.
Dalam hasil pemeriksaan, diketahui Y sebelumnya juga kerap membuat keresahan di lingkungannya. Termasuk kepada suaminya sendiri.
”Memang sudah keterlaluan (Y). Terlepas dari keonaran yang dibuat saat ini, sebelumnya ada masalah pribadi juga,” ungkapnya.
Namun, dalam kasus ini tersangka menjalani wajib lapor. Karena, pertimbangan polisi yakni ancaman hukuman 3 tahun penjara dan tersangka merupakan seorang ibu yang memiliki anak masih bayi. ”Wajib lapor, karena pertimbangan pertimbangan kita itu,” tutupnya.
Sebelumnya, warga Babakan Madang, Kabupaten Bogor yang sempat hilang dua hari ditemukan polisi di wilayah Puncak, Kabupaten Bogor pada Jumat 6 Januari 2023.
Rupanya, Y telah merencanakan kehilangannya hingga membuat rekayasa penculikan. Motifnya karena terlilit utang menggunakan uang sebesar Rp45 juta tanpa sepengetahuan suaminya.
Wanita itu juga membuat skenario dengan rekannya berinsial T dengan mengirimkan foto dalam kondisi mulut terikat dan mata ditutup dan meminta uang Rp50 juta.
”Iya sudah ditetapkan tersangka,” kata Kapolsek Babakan Madang Kompol Wahyu Maduransyah kepada wartawan, Senin (9/1/2023).
Y ditetapkan tersangka karena telah memenuhi unsur Pasal 14 Ayat 2 tentang berita bohong dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara. Tak hanya Y, rekannya T turut serta terlibat dalam rekayasa tersebut juga ditetapkan tersangka.
Dalam hasil pemeriksaan, diketahui Y sebelumnya juga kerap membuat keresahan di lingkungannya. Termasuk kepada suaminya sendiri.
”Memang sudah keterlaluan (Y). Terlepas dari keonaran yang dibuat saat ini, sebelumnya ada masalah pribadi juga,” ungkapnya.
Namun, dalam kasus ini tersangka menjalani wajib lapor. Karena, pertimbangan polisi yakni ancaman hukuman 3 tahun penjara dan tersangka merupakan seorang ibu yang memiliki anak masih bayi. ”Wajib lapor, karena pertimbangan pertimbangan kita itu,” tutupnya.
Sebelumnya, warga Babakan Madang, Kabupaten Bogor yang sempat hilang dua hari ditemukan polisi di wilayah Puncak, Kabupaten Bogor pada Jumat 6 Januari 2023.
Rupanya, Y telah merencanakan kehilangannya hingga membuat rekayasa penculikan. Motifnya karena terlilit utang menggunakan uang sebesar Rp45 juta tanpa sepengetahuan suaminya.
Wanita itu juga membuat skenario dengan rekannya berinsial T dengan mengirimkan foto dalam kondisi mulut terikat dan mata ditutup dan meminta uang Rp50 juta.
(ams)
Lihat Juga :
tulis komentar anda