Gara-gara Corona, Ratusan Buruh Kota Bekasi Di-PHK
Selasa, 28 April 2020 - 12:05 WIB
BEKASI - Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi menyebutkan puluhan perusahaan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) buruh atau karyawannya. Hal itu lantaran imbas wabah virus Corona atau Covid -19 di Kota Bekasi yang semakin mengkhawatirkan.
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, 411 karyawan dirumahkan, 923 diliburkan dan 601 di antaranya terkena PHK. (Baca juga: 603 Perusahaan di Jakarta Langgar PSBB)
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Ika Indah Yarti mengatakan, sebanyak 601 buruh di-PHK berdasarkan laporan dari pihak perusahaan, namun dari 50 perusahaan yang ada dan sudah terdata sampai 24 April 2020 memang ada beberapa perusahaan yang telah memecat pekerja sebelum wabah Covid-19.
Dia berharap tidak ada kenaikan jumlah buruh atau karyawan yang di-PHK dampak dari Covid-19. “Untuk itu, perusahaan pada 10 sektor yang dikecualikan (beroperasi) diharapkan konsisten dengan melakukan protokol kesehatan,” ujar Ika, Selasa (28/4/2020). (Baca juga: Sudin PPKUKM Jaktim Fasilitasi Pedagang Kecil Hadapi Masa Tanggap Darurat Covid-19)
Perusahaan yang dibolehkan beroperasi yakni sektor kesehatan, pangan, makanan dan minuman, energi, komunikasi, teknologi, informasi, keuangan, logistik, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, serta utilitas publik.
Kemudian, industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu, sektor usaha yang melayani kebutuhan sehari-hari yang memang masih beroperasi diharapkan tetap konsisten menjalankan protokol kesehatan seperti mengenakan masker, cuci tangan, dan social distancing.
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, 411 karyawan dirumahkan, 923 diliburkan dan 601 di antaranya terkena PHK. (Baca juga: 603 Perusahaan di Jakarta Langgar PSBB)
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Ika Indah Yarti mengatakan, sebanyak 601 buruh di-PHK berdasarkan laporan dari pihak perusahaan, namun dari 50 perusahaan yang ada dan sudah terdata sampai 24 April 2020 memang ada beberapa perusahaan yang telah memecat pekerja sebelum wabah Covid-19.
Dia berharap tidak ada kenaikan jumlah buruh atau karyawan yang di-PHK dampak dari Covid-19. “Untuk itu, perusahaan pada 10 sektor yang dikecualikan (beroperasi) diharapkan konsisten dengan melakukan protokol kesehatan,” ujar Ika, Selasa (28/4/2020). (Baca juga: Sudin PPKUKM Jaktim Fasilitasi Pedagang Kecil Hadapi Masa Tanggap Darurat Covid-19)
Perusahaan yang dibolehkan beroperasi yakni sektor kesehatan, pangan, makanan dan minuman, energi, komunikasi, teknologi, informasi, keuangan, logistik, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, serta utilitas publik.
Kemudian, industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu, sektor usaha yang melayani kebutuhan sehari-hari yang memang masih beroperasi diharapkan tetap konsisten menjalankan protokol kesehatan seperti mengenakan masker, cuci tangan, dan social distancing.
(jon)
tulis komentar anda