RPA Perindo Berharap Terdakwa Kekerasan Seksual Dijatuhi Hukuman Maksimal
Rabu, 04 Januari 2023 - 20:21 WIB
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo melakukan pendampingan hukum atas kasus kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur berinisial SAJ (13), warga Jakarta Utara. Kasus tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (4/1/2023).
Ketua Umum RPA Perindo Jeannie Latumahina berjanji terus mengawal secara langsung setiap proses pengusutan hukum kasus tersebut. Hal itu demi terdakwa mendapatkan hukuman seberat-beratnya.
Sejauh ini, dia telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut. Dia juga mendorong kepada JPU untuk menggunakan UU TPKS yang baru dalam penanganan kasus itu.
Baca juga: RPA Perindo Kembali Dampingi Korban Kekerasan Seksual di Jakarta Utara
"Sesuai dengan UU TPKS yang baru ada perhitungan ganti rugi sehingga memberi masukan kepada JPU pasal-pasal itu diangkat di dalam putusan pada sidang sehingga majelis hakim dapat memberikan putusan maksimal," ujar Jeannie di PN Jakarta Utara, Rabu (4/1/2023).
Dalam setiap pendampingan kasusnya, Jeannie menyebutkan RPA Perindo selalu bekerja sama dengan pihak-pihak terkait. Contohnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) demi terpenuhinya pemulihan korban.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu meminta pendampingan kepada RPA Perindo jika menjadi korban kekerasan maupun pelecehan seksual. RPA Perindo tidak meminta biaya sepeser pun dari pendampingan proses hukum hingga pemulihan korban.
Ketua Umum RPA Perindo Jeannie Latumahina berjanji terus mengawal secara langsung setiap proses pengusutan hukum kasus tersebut. Hal itu demi terdakwa mendapatkan hukuman seberat-beratnya.
Sejauh ini, dia telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut. Dia juga mendorong kepada JPU untuk menggunakan UU TPKS yang baru dalam penanganan kasus itu.
Baca juga: RPA Perindo Kembali Dampingi Korban Kekerasan Seksual di Jakarta Utara
"Sesuai dengan UU TPKS yang baru ada perhitungan ganti rugi sehingga memberi masukan kepada JPU pasal-pasal itu diangkat di dalam putusan pada sidang sehingga majelis hakim dapat memberikan putusan maksimal," ujar Jeannie di PN Jakarta Utara, Rabu (4/1/2023).
Dalam setiap pendampingan kasusnya, Jeannie menyebutkan RPA Perindo selalu bekerja sama dengan pihak-pihak terkait. Contohnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) demi terpenuhinya pemulihan korban.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu meminta pendampingan kepada RPA Perindo jika menjadi korban kekerasan maupun pelecehan seksual. RPA Perindo tidak meminta biaya sepeser pun dari pendampingan proses hukum hingga pemulihan korban.
(jon)
tulis komentar anda