Jadi Tersangka, Penganiaya Kekasih di Cikini Terancam Penjara 2 Tahun 8 Bulan
Senin, 02 Januari 2023 - 14:07 WIB
JAKARTA - Polres Jakarta Pusat menetapkan D sebagai tersangka penganiayaan kekasihnya NU (26), di Cikini. Selanjutnya, polisi akan memanggil D untuk mengisi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Sudah naik ke penyidikan, sudah naik tersangka. Kita naikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka Minggu kemarin," ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (2/1/2023).
Polisi, kata dia, telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus penganiayaan ini. Menurut Komarudin, D masih kooperatif.
"Akan kita panggil dan kita tetapkan tersangka. Baru mau dipanggil yang bersangkutan. Sejauh ini masih kooperatif ya," ucapnya.
Komarudin menuturkan, D dijerat dengan pasal 351 KUHP. Berdasarkan pasal tersebut, D terancam hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan berinisial NU (26) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan kekasihnya berinisial D. Kasus penganiayaan yang telah dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat sejak Oktober 2022.
NU mengatakan, penganiayaan itu bermula di salah satu kafe kawasan Cikini, Jakarta Pusat, saat menghadiri pernikahan temannya. Ketika akan pulang, NU pamit ke teman-temannya dengan cipika-cipiki (cium pipi kanan dan kiri).
Hal itu justru membuat kekasihnya emosi dan cemburu. "Di situ saya langsung dipiting dan dijambak untuk masuk ke mobil," katanya kepada wartawan, Senin 19 Desember 2022.
NU mengaku menerima penganiayaan dari pacarnya hingga luka di 30 bagian tubuh. Selain itu, luka yang parah terlihat di bagian mata kirinya yang lebam akibat hantaman D.
Lihat Juga: Profil Kombes Setyo K Heriyanto, Mantan Wakapolres Jakpus Kini Jabat Dirressiber Polda Metro Jaya
"Sudah naik ke penyidikan, sudah naik tersangka. Kita naikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka Minggu kemarin," ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (2/1/2023).
Polisi, kata dia, telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus penganiayaan ini. Menurut Komarudin, D masih kooperatif.
"Akan kita panggil dan kita tetapkan tersangka. Baru mau dipanggil yang bersangkutan. Sejauh ini masih kooperatif ya," ucapnya.
Komarudin menuturkan, D dijerat dengan pasal 351 KUHP. Berdasarkan pasal tersebut, D terancam hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan berinisial NU (26) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan kekasihnya berinisial D. Kasus penganiayaan yang telah dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat sejak Oktober 2022.
NU mengatakan, penganiayaan itu bermula di salah satu kafe kawasan Cikini, Jakarta Pusat, saat menghadiri pernikahan temannya. Ketika akan pulang, NU pamit ke teman-temannya dengan cipika-cipiki (cium pipi kanan dan kiri).
Hal itu justru membuat kekasihnya emosi dan cemburu. "Di situ saya langsung dipiting dan dijambak untuk masuk ke mobil," katanya kepada wartawan, Senin 19 Desember 2022.
NU mengaku menerima penganiayaan dari pacarnya hingga luka di 30 bagian tubuh. Selain itu, luka yang parah terlihat di bagian mata kirinya yang lebam akibat hantaman D.
Lihat Juga: Profil Kombes Setyo K Heriyanto, Mantan Wakapolres Jakpus Kini Jabat Dirressiber Polda Metro Jaya
(mhd)
tulis komentar anda