Kejaksaan Ungkap 5 Kasus Maling Duit Rakyat di Bekasi, Ini Daftarnya
Kamis, 29 Desember 2022 - 21:35 WIB
BEKASI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengungkap beberapa kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pada tahun ini, Korps Adhiyaksa telah menangani lima kasus korupsi fenomenal di Bekasi.
Selain itu, terdapat sejumlah kasus yang menonjol yang ditangani sebanyak 726 penanganan perkara tindak pidana penyerahan tahap I dari penyidik kepolisian. Adapun jumlah perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan dan penuntutan sejumlah 623 perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas mengatakan, pihaknya telah melaksanakan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap 503 perkara dan 203 perkara merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
”Kemudian 201 perkara penyalahgunaan narkotika,” kata Ricky dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (29/12/2022).
Selanjutnya, kata dia, pihaknya telah melakukan delapan penyelidikan perkara dugaan terjadinya tindak pidana korupsi. Kemudian lima penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, dengan rincian sebagai berikut:
1. Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan kekuasaan dalam pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Barat atas laporan keuangan daerah Pemkab Bekasi Tahun 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi
2. Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kekuasaan Perangkat Desa Lambangsari atas permintaan sejumlah uang dalam penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Tahun 2021.
3. Penyalahgunaan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam kerjasama pemanfaatan tanah Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) No. 2 atas nama Pemkab Bekasi seluas 10.680 meter persegi di Jalan Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Selain itu, terdapat sejumlah kasus yang menonjol yang ditangani sebanyak 726 penanganan perkara tindak pidana penyerahan tahap I dari penyidik kepolisian. Adapun jumlah perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan dan penuntutan sejumlah 623 perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas mengatakan, pihaknya telah melaksanakan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap 503 perkara dan 203 perkara merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
”Kemudian 201 perkara penyalahgunaan narkotika,” kata Ricky dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (29/12/2022).
Selanjutnya, kata dia, pihaknya telah melakukan delapan penyelidikan perkara dugaan terjadinya tindak pidana korupsi. Kemudian lima penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, dengan rincian sebagai berikut:
1. Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan kekuasaan dalam pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Barat atas laporan keuangan daerah Pemkab Bekasi Tahun 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi
2. Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kekuasaan Perangkat Desa Lambangsari atas permintaan sejumlah uang dalam penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Tahun 2021.
3. Penyalahgunaan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam kerjasama pemanfaatan tanah Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) No. 2 atas nama Pemkab Bekasi seluas 10.680 meter persegi di Jalan Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
tulis komentar anda