Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi
Rabu, 28 Desember 2022 - 17:41 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis 9 bulan penjara kepada eks Menpora KRMT Roy Suryo Notodiprojo. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU terhadap Roy Suryo yakni 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp300 juta subsider 6 bulan.
Ketua Majelis Hakim, Martin Ginting menyatakan Roy Suryo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, berdasarkan atas suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA), sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakimmempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang memberatkan, terdakwa melakukan multiple quote tweet melalui media sosial Twitter dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai kebhinekaan.
"Di mana terdakwa tidak mencerminkan dirinya sebagai tokoh masyarakat atau ahli telematika, atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial," kata Majelis Hakim pada Rabu (28/12/2022).
Selain itu, terdakwa mengingkari perbuatannya seolah-olah hal yang biasa dan memberikan apresiasi terhadap kreativitas berlebihan yang menyinggung bangsa umat beragama.
"Untuk hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa bersikap sopan di persidangan, dan terdakwa telah berjasa kepada negara," ujarnya. Baca: Roy Suryo Akan Jalani Sidang Putusan di PN Jakarta Barat Siang Ini
Usai mendengar putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyatakan akan mengajukan banding. Sementara tim kuasa hukum Roy Suryo mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan kliennya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
JPU sebelumnya menuntut Roy Suryo selama 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp300 juta subsider 6 bulan. JPU menilai, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebagaimana diketahui, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada 22 Juli 2022, lantaran mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Lihat Juga: Forum Kiai Jakarta Bersatu Tegaskan Pernyataan Suswono Bukan Penistaan kepada Nabi Muhammad
Ketua Majelis Hakim, Martin Ginting menyatakan Roy Suryo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, berdasarkan atas suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA), sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakimmempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang memberatkan, terdakwa melakukan multiple quote tweet melalui media sosial Twitter dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai kebhinekaan.
"Di mana terdakwa tidak mencerminkan dirinya sebagai tokoh masyarakat atau ahli telematika, atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial," kata Majelis Hakim pada Rabu (28/12/2022).
Selain itu, terdakwa mengingkari perbuatannya seolah-olah hal yang biasa dan memberikan apresiasi terhadap kreativitas berlebihan yang menyinggung bangsa umat beragama.
"Untuk hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa bersikap sopan di persidangan, dan terdakwa telah berjasa kepada negara," ujarnya. Baca: Roy Suryo Akan Jalani Sidang Putusan di PN Jakarta Barat Siang Ini
Usai mendengar putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyatakan akan mengajukan banding. Sementara tim kuasa hukum Roy Suryo mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan kliennya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
JPU sebelumnya menuntut Roy Suryo selama 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp300 juta subsider 6 bulan. JPU menilai, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebagaimana diketahui, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada 22 Juli 2022, lantaran mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Lihat Juga: Forum Kiai Jakarta Bersatu Tegaskan Pernyataan Suswono Bukan Penistaan kepada Nabi Muhammad
(hab)
tulis komentar anda