Tertarik! Lowongan Kerja Jadi Sekda DKI Jakarta, Ini Syarat dan Tahapan Seleksinya

Selasa, 27 Desember 2022 - 06:41 WIB
BKD Jakarta mengumumkan seleksi terbuka jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mengumumkan seleksi terbuka jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah DKI Jakarta.

Pemerintah memberikan kesempatan seluruh PNS di Indonesia untuk bisa mengikuti seleksi jabatan sekda tersebut. Informasi lelang jabatan disampaikan Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono pada 22 Desember 2022.

Seleksi sendiri akan dipimpin langsung oleh Sekjen Kemendagri Sujahar Diantoro. Persyaratan umum yang harus dipenuhi kandidat adalah memiliki jenjang pangkat serendah-rendahnya Pembina Utama Muda, dengan golongan ruang IV/c.

Kandidat juga juga sedang atau pernah menjabat setidaknya 2 kali dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau eselon II. Untuk latar belakang pendidikan, kandidat harus sarjana atau diploma atau yang sederajat.

Satu hal yang paling penting, kandidat tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, hukuman disiplin tingkat sedang dan atau berat, dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau berstatus tersangka.



Persyaratan khusus yang dipenuhi, kandidat yang mendaftar diutamakan pernah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II, memiliki pengalaman dan berperan melakukan reformasi birokrasi melalui WBK (Wilayah Bebas Korupsi).

Dalam pegumuman yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2022 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, pendaftaran dilakukan secara daring atau online.

Kemudian setiap peserta wajib mengisi data dengan benar. Seleksi yang diimplementasikan menggunakan sistem gugur. Jadi, peserta yang gugur dalam 1 tahapan, tidak berhak mengikuti tahapan selanjutnya.

Jadwal lengkap beserta tahapan seleksi yang harus dilalui kandidat:
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More