Raup Untung Rp140.000/tabung, 20 Pengoplos Elpiji Ditangkap
Jum'at, 23 Desember 2022 - 17:12 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap sebanyak 20 orang pelaku pengoplosan elpiji subsidi. Para pelaku mendapatkan keuntungan hingga Rp140.000 per satu tabung gas 12 kilogram non-subsidi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, modus operandi pelaku yakni, membeli tabung elpiji subsidi 3 kilogram seharga Rp20.000 untuk dioplos ke gas ukuran 12 kg non-subsidi. Untuk mengoplos tabung gas 12 kilogram yang akan dipasarkan, para pelaku membutuhkan sedikitnya empat unit elpiji subsidi seharga Rp80.000.
"Kemudian para tersangka menjual tabung gas ukuran 12 kg non-subsidi seharga Rp200.000 sampai dengan Rp220.000 per tabung ke masyarakat," jelas Zulpan kepada wartawan, Jumat (23/12/2022).
Menurut Zulpan, tabung gas 12 kilogram oplosan itu diedarkan para pelaku di Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Tangerang, dan Bekasi.
"Dari pengungkapan kasus ini kita amankan sebanyak 20 pelaku," ujarnya.
Zulpan menuturkan, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Para tersangka juga dijerat Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 32 Ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal," tuturnya.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, modus operandi pelaku yakni, membeli tabung elpiji subsidi 3 kilogram seharga Rp20.000 untuk dioplos ke gas ukuran 12 kg non-subsidi. Untuk mengoplos tabung gas 12 kilogram yang akan dipasarkan, para pelaku membutuhkan sedikitnya empat unit elpiji subsidi seharga Rp80.000.
"Kemudian para tersangka menjual tabung gas ukuran 12 kg non-subsidi seharga Rp200.000 sampai dengan Rp220.000 per tabung ke masyarakat," jelas Zulpan kepada wartawan, Jumat (23/12/2022).
Menurut Zulpan, tabung gas 12 kilogram oplosan itu diedarkan para pelaku di Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Tangerang, dan Bekasi.
"Dari pengungkapan kasus ini kita amankan sebanyak 20 pelaku," ujarnya.
Zulpan menuturkan, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Para tersangka juga dijerat Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 32 Ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal," tuturnya.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
(hab)
tulis komentar anda