Polisi Ringkus Sindikat Pengoplosan Elpiji di Tangerang

Kamis, 24 November 2022 - 11:29 WIB
loading...
Polisi Ringkus Sindikat Pengoplosan Elpiji di Tangerang
Polisi menangkap sindikat pengoplosan elpiji dari sebuah rumah di Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Selasa (22/11/2022). Foto: MPI/Isty Maulidya
A A A
TANGERANG - Polisi menangkap sindikat pengoplosan elpiji dari sebuah rumah di Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Selasa (22/11/2022). Lima orang dibekuk yakni K, MY, H, MT, dan AM.

Mereka merupakan pemilik atau otak pelaku, kuli angkut hingga sopir yang mengantarkan tabung gas untuk dijual kembali. "Kami berhasil mengungkap praktik curang niaga bahan bakar gas," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kamis (24/11/2022).
Baca juga: Bareskrim Tangkap 14 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Elpiji Bersubsidi

Modus pelaku yaitu memindahkan isi tabung gas 3 kg ke dalam tabung gas 12 kg. Praktik ilegal ini sudah berjalan selama 4 bulan. Polisi menyita 135 tabung kosong 3 kg, 97 tabung 12 kg sudah diisi, 10 tabung 12 kg kosong, 18 tabung 3 kg masih isi, 3 selang regulator, serta mobil pikap.

"Mereka mengaku belajar dari YouTube dan autodidak. Empat bulan beroperasi mereka meraup keuntungan sebesar Rp200 juta," ucapnya.

Zain mengimbau jangan ada lagi oknum berbuat curang mengoplos gas subsidi ke gas nonsubsidi. Selain terancam hukuman penjara selama 6 tahun juga dapat mengakibatkan meledaknya gas saat pengoplosan sekaligus merugikan masyarakat.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1969 seconds (0.1#10.140)