Terkuak! Pelaku dan Wanita Dalam Karung di Bogor Pasangan Selingkuh
Rabu, 21 Desember 2022 - 14:14 WIB
BOGOR - Pembunuh wanita yang mayatnya dibuang dalam karung berinisial LH (41) di wilayah Kabupaten Bogor ternyata pasangan selingkuh. Tersangka berinisial AS (29) juga adalah guru ngaji anak korban.
”Tersangka dengan korban LH ini memiliki hubungan, korban adalah selingkuhan dari tersangka. Tersangka juga adalah guru ngaji dari anak korban,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Rabu (21/12/2022).
Kata dia, keduannya telah menjalin asmara sekitar dua tahun. Bukan hanya itu, antara korban dengan tersangka sesama driver pengantar makanan online. ”Profesi keduanya memang driver pengantar makanan,” jelasnya.
Saat ini, tersangka sudah diamankan di Satreskrim Polres Bogor. Tersangka dijerat Pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan Pasal 338, Pasal 340 dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup atau mati.
”Terhadap tersangka sudah kami lakukan penahanan sedang dalam proses penyidikan di Satreskrim Polres Bogor,” tutupnya. Baca juga: Tubuh Masih Utuh, Mayat Dalam Karung di Bogor Ternyata Perempuan
Sebelumnya, warga Gunung Putri, Kabupaten Bogor dihebohkan temuan mayat dalam karung di pinggir kali pukul 15.00 WIB pada Jumat 15 Desember 2022. Peristiwa itu bermula saat seorang pedagang hendak mencuci piring di belakang warungnya di pinggir kali.
Lalu, pedagang tersebut melihat ada sebuah karung yang dalam kondisi sudah dikerumuni lalat. Dari hasil identifikasi, jasad wanita dalam karung tersebut berinisial LH berumur 41 tahun. Wanita tersebut diketahui warga Cilodong, Kota Depok.
”Tersangka dengan korban LH ini memiliki hubungan, korban adalah selingkuhan dari tersangka. Tersangka juga adalah guru ngaji dari anak korban,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Rabu (21/12/2022).
Kata dia, keduannya telah menjalin asmara sekitar dua tahun. Bukan hanya itu, antara korban dengan tersangka sesama driver pengantar makanan online. ”Profesi keduanya memang driver pengantar makanan,” jelasnya.
Saat ini, tersangka sudah diamankan di Satreskrim Polres Bogor. Tersangka dijerat Pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan Pasal 338, Pasal 340 dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup atau mati.
”Terhadap tersangka sudah kami lakukan penahanan sedang dalam proses penyidikan di Satreskrim Polres Bogor,” tutupnya. Baca juga: Tubuh Masih Utuh, Mayat Dalam Karung di Bogor Ternyata Perempuan
Sebelumnya, warga Gunung Putri, Kabupaten Bogor dihebohkan temuan mayat dalam karung di pinggir kali pukul 15.00 WIB pada Jumat 15 Desember 2022. Peristiwa itu bermula saat seorang pedagang hendak mencuci piring di belakang warungnya di pinggir kali.
Lalu, pedagang tersebut melihat ada sebuah karung yang dalam kondisi sudah dikerumuni lalat. Dari hasil identifikasi, jasad wanita dalam karung tersebut berinisial LH berumur 41 tahun. Wanita tersebut diketahui warga Cilodong, Kota Depok.
(ams)
tulis komentar anda