Penundaan Pengesahan Tak Ubah Hasil Voting PKPU KSP Indosurya
Jum'at, 10 Juli 2020 - 22:02 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengawas perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Koperasi Simpan-Pinjam (KSP) Indosurya Cipta menunda pengesahan perdamaian di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , sepekan ke depan. Pengurus PKPU meminta waktu menyelesaikan administrasi laporan.
Penundaan tidak mengubah hasil voting kreditur yang telah menyepakati damai dengan pengurus KSP Indosurya. Pengambilan voting dihadiri 4.724 anggota mewakili 1,1 juta anggota lainnya dilakukan pada Kamis, 9 Juli. (Baca juga; Voting, 73,41% Nasabah Setujui Perdamaian dengan KSP Indosurya )
Sebanyak 73,41% menyatakan sepakat dengan rencana perdamaian Indosurya dan 26,59% menolak damai. Kesimpulannya, proposal perdamaian yang ditawarkan Indosurya mayoritas diterima nasabah.
“Kita sedang menyiapkan laporan-laporan kepada hakim pengawas. Kami sudah menyampaikan untuk mengajukan permohonan dapat melakukan penundaan tujuh hari yang mulia," kata pengurus PKPU Indosurya kepada majelis hakim pengawas, di Pengadilan, Jumat (10/7/2020).
Kemudian, majelis hakim pengawas yang diketuai oleh Susanti Asri Wibawani menanyakan rencana penundaan ini kepada pihak kreditur. Ternyata, mereka mengaku tidak keberatan. Namun, pihak Indosurya sempat juga mempertanyakan dalih penundaan.
Kuasa Hukum KSP Indosurya Cipta, Hendra Widjaya menjelaskan, pihak pengurus PKPU memohon kepada majelis hakim untuk menunda karena masih akan membuat laporan-laporan kepada hakim pengawas.
“Dan dari pihak kami kuasa hukum debitor, tidak keberatan atas penundaan tersebut. Sehingga, sidang lanjutan hari Jumat, 17 Juli 2020,” kata Hendra saat ditemui seusai sidang. (Baca juga; Pendiri KSP Indosurya Jamin Dana Nasabah Aman )
Hendra menegaskan, penundaan selama tujuh hari ke depan ini tidak bisa mengubah hasil voting yang telah disepakati oleh para nasabah yakni mayoritas setuju perdamaian. Dengan demikian, keputusan voting tersebut bersifat final. Oleh karena itu, dia berharap Indosurya dapat melanjutkan atau menjalankan koperasinya kembali.
“Voting telah disampaikan oleh pihak pengurus. Jika ada kreditur atau kuasa hukum kreditor yang menggangu gugat, itu hanya mencoba mengganggu saja, itu hanya mengada-ada saja tanpa dasar semata-mata hanya mencari popularitas dari kasus ini,” ujarnya.
Penundaan tidak mengubah hasil voting kreditur yang telah menyepakati damai dengan pengurus KSP Indosurya. Pengambilan voting dihadiri 4.724 anggota mewakili 1,1 juta anggota lainnya dilakukan pada Kamis, 9 Juli. (Baca juga; Voting, 73,41% Nasabah Setujui Perdamaian dengan KSP Indosurya )
Sebanyak 73,41% menyatakan sepakat dengan rencana perdamaian Indosurya dan 26,59% menolak damai. Kesimpulannya, proposal perdamaian yang ditawarkan Indosurya mayoritas diterima nasabah.
“Kita sedang menyiapkan laporan-laporan kepada hakim pengawas. Kami sudah menyampaikan untuk mengajukan permohonan dapat melakukan penundaan tujuh hari yang mulia," kata pengurus PKPU Indosurya kepada majelis hakim pengawas, di Pengadilan, Jumat (10/7/2020).
Kemudian, majelis hakim pengawas yang diketuai oleh Susanti Asri Wibawani menanyakan rencana penundaan ini kepada pihak kreditur. Ternyata, mereka mengaku tidak keberatan. Namun, pihak Indosurya sempat juga mempertanyakan dalih penundaan.
Kuasa Hukum KSP Indosurya Cipta, Hendra Widjaya menjelaskan, pihak pengurus PKPU memohon kepada majelis hakim untuk menunda karena masih akan membuat laporan-laporan kepada hakim pengawas.
“Dan dari pihak kami kuasa hukum debitor, tidak keberatan atas penundaan tersebut. Sehingga, sidang lanjutan hari Jumat, 17 Juli 2020,” kata Hendra saat ditemui seusai sidang. (Baca juga; Pendiri KSP Indosurya Jamin Dana Nasabah Aman )
Hendra menegaskan, penundaan selama tujuh hari ke depan ini tidak bisa mengubah hasil voting yang telah disepakati oleh para nasabah yakni mayoritas setuju perdamaian. Dengan demikian, keputusan voting tersebut bersifat final. Oleh karena itu, dia berharap Indosurya dapat melanjutkan atau menjalankan koperasinya kembali.
“Voting telah disampaikan oleh pihak pengurus. Jika ada kreditur atau kuasa hukum kreditor yang menggangu gugat, itu hanya mencoba mengganggu saja, itu hanya mengada-ada saja tanpa dasar semata-mata hanya mencari popularitas dari kasus ini,” ujarnya.
tulis komentar anda