Warga Cideng Tolak Pembangunan Loksem Kios Milik Pemkot Jakpus
Senin, 12 Desember 2022 - 14:00 WIB
JAKARTA - Warga RW 06 Kelurahan Cideng, Gambir, Jakarta Pusat menolak pembangunan lokasi sementara (Loksem) kios JP 47. Loksem kios tersebut dibangun oleh Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Pusat.
Salah satu warga, Timothy Solihin (32) mengatakan, warga tidak melarang para pelaku UMKM untuk berdagang. Namun warga menolak jika ada pembangunan untuk pedagang secara permanen.
"Kita tidak melarang adanya tempat jualan, tapi tidak secara permanen (buat kios). Harusnya dagang secara mobile atau menggunakan gerobak," kata Solihin salah satu warga RW 06 kepada wartawan Senin (12/12/2022).
Dia menjelaskan, keberadaan kios ini dinilai sangat merusak lingkungan, terlebih di sekitar kawasan tersebut terdapat taman yang biasa digunakan warga sekitar. Baca: Urai Kesemrawutan, Pemkot Jakpus Matangkan Pembangunan Skybridge Kebon Kacang Raya
Selain itu, lanjut dia, keberadaan kios di kawasan dapat menimbulkan banyaknya sampah di sekitar taman, sehingga hal itu dapat mengganggu penghuni rumah yang ada di kawasan tersebut.
"Lingkungan kita nanti bisa menjadi kotor. Seperti adanya limbah sisa makanan di saluran, kemudian nanti banyak parkir liar yang mengganggu aktivitas warga sekitar," ucapnya.
Kasudin PPKUKM Jakarta Pusat, Melinda Sagala menerangkan, pembangunan loksem JP 47 sudah menjadi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah DKI Jakarta (RPJMD) tahun 2017. Hal tersebut sempat tertunda karena adanya pandemi Covid-19.
Menurut dia, penolakan loksem ini didasarkan dari warga yang memprotes dikarenakan pedagang yang tinggal di lokasi tersebut.
"Kami akan merespons permohonan warga, pedagangdi lokasi tersebut akan sifatnya mobile. Mereka berjualan hingga jam 16.00 sore, setelah itu mereka akan pulang sehingga diharapkan di lokasi itu bisa tetap bersih, bisa tetap tenang kan," ujarnya.
Salah satu warga, Timothy Solihin (32) mengatakan, warga tidak melarang para pelaku UMKM untuk berdagang. Namun warga menolak jika ada pembangunan untuk pedagang secara permanen.
"Kita tidak melarang adanya tempat jualan, tapi tidak secara permanen (buat kios). Harusnya dagang secara mobile atau menggunakan gerobak," kata Solihin salah satu warga RW 06 kepada wartawan Senin (12/12/2022).
Dia menjelaskan, keberadaan kios ini dinilai sangat merusak lingkungan, terlebih di sekitar kawasan tersebut terdapat taman yang biasa digunakan warga sekitar. Baca: Urai Kesemrawutan, Pemkot Jakpus Matangkan Pembangunan Skybridge Kebon Kacang Raya
Selain itu, lanjut dia, keberadaan kios di kawasan dapat menimbulkan banyaknya sampah di sekitar taman, sehingga hal itu dapat mengganggu penghuni rumah yang ada di kawasan tersebut.
"Lingkungan kita nanti bisa menjadi kotor. Seperti adanya limbah sisa makanan di saluran, kemudian nanti banyak parkir liar yang mengganggu aktivitas warga sekitar," ucapnya.
Kasudin PPKUKM Jakarta Pusat, Melinda Sagala menerangkan, pembangunan loksem JP 47 sudah menjadi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah DKI Jakarta (RPJMD) tahun 2017. Hal tersebut sempat tertunda karena adanya pandemi Covid-19.
Menurut dia, penolakan loksem ini didasarkan dari warga yang memprotes dikarenakan pedagang yang tinggal di lokasi tersebut.
"Kami akan merespons permohonan warga, pedagangdi lokasi tersebut akan sifatnya mobile. Mereka berjualan hingga jam 16.00 sore, setelah itu mereka akan pulang sehingga diharapkan di lokasi itu bisa tetap bersih, bisa tetap tenang kan," ujarnya.
(hab)
tulis komentar anda