Sidak Tempat Karaoke di Cileungsi, Satpol PP Sita Ratusan Miras

Kamis, 08 Desember 2022 - 10:30 WIB
Satpol PP sidak tempat hiburan malam di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, Rabu (7/12/2022). Ditemukan miras illegal. Foto/MPI/Putra Ramadhani Astyawan
BOGOR - Satpol PP menggelar sidak tempat hiburan malam di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Rabu 7 Desember 2022 malam. Hasilnya, petugas menemukan tempat karaoke yang melebihi jam operasional serta menjual minuman keras tanpa izin.

”Sidak ini atas aduan masyarakat menyalahi jam operasional dengan buka sampai menjelang subuh dan menjual minuman keras tanpa ijin edar secara ecer,” kata Kasie Ops Satpol PP Kota Bogor Rhama Kodara dalam keterangannya, Kamis (8/12/2022).

Menurut warga, operasionalnya mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB. Seharusnya, jam operasional karaoke hanya sampai pukul 24.00 WIB.”Ketika dimintai keterangan pihak pengelola tutupnya pukul 02.00 WIB, tapi itu sudah melebihi,” jelasnya.



Petugas memberikan peringatan kepada pengelola untuk mengikuti aturan. Petugas menyita ratusan botol minuman keras karena pengelola tidak bisa menunjukan izin edar.



”Pengelola tidak bisa menunjukkan izin kemudian miras di tempat karaoke itu langsung diamankan petugas untuk dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Bogor. Total miras yang telah diamankan berjumlah 7 dus atau 114 botol dalam berbagai jenis merek,” tutupnya.
(ams)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More