Polres Depok Diterpa Isu Dugaan Pungli Perpanjangan SIM, Begini Faktanya

Selasa, 06 Desember 2022 - 20:02 WIB
Isu dugaan pungutan liar (pungli) perpanjangan SIM menerpa Polres Depok. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
DEPOK - Isu dugaan pungutan liar (pungli) perpanjangan SIM menerpa Polres Depok. Pungli mencuat melalui unggahan Twitter @disinisadat.

Melalui akun itu disebutkan terjadi dugaan pungli yang menimpa pemilik akun saat melakukan perpanjangan SIM. Dugaan pungli itu berupa biaya yang diminta tidak sesuai ketentuan.

Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Boni angkat bicara mengenai dugaan pungli pelayanan perpanjangan SIM. Dia menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (5/12/2022). Seorang pria hendak memperpanjang SIM setelah melakukan tes kesehatan dan psikologi.

Baca juga: Kapolri Instruksikan Jajarannya Stop Pungli

"Yang bersangkutan sudah membayar biaya kesehatan sebesar Rp25.000 dan biaya psikologi Rp60.000 di loket kesehatan dan psikologi," ujarnya, Rabu (6/12/2022).



Pria tersebut datang ke loket pendaftaran untuk bertemu Briptu Sarce yang berjaga di loket tersebut. "Briptu Sarce menginformasikan biaya SIM A dikenakan sebesar Rp130.000, namun yang bersangkutan merasa keberatan dan meminta penjelasan untuk perincian biaya," kata Boni.

Kemudian, salah satu anggotanya yakni Aipda Peson sempat mengajak pria tersebut ke ruang teori untuk dijelaskan secara rinci pembiayaannya.

"Aipda Peson sudah menjelaskan bahwa biaya yang harus dibayarkan adalah PNBP sebesar Rp80.000 dan biaya asuransi adalah opsional," ucapnya.

Karena tidak membawa uang tunai, si pria disarankan Aipda Peson untuk mengambil uang tunai di ATM terdekat.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More