Catat! Berikut Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Selasa 6 Desember 2022
Selasa, 06 Desember 2022 - 06:35 WIB
3. Bukti Cek Kesehatan.
4. Bukti Tes Psikologi.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan untuk memperpanjang SIM A dan C sebelum masa berlakuknya habis. Sedangkan SIM yang telah mati atau lewat masa berlakukan, pemohon harus membuat SIM baru kembali.
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM-nya harus membawa sejumlah uang. Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
4. Bukti Tes Psikologi.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan untuk memperpanjang SIM A dan C sebelum masa berlakuknya habis. Sedangkan SIM yang telah mati atau lewat masa berlakukan, pemohon harus membuat SIM baru kembali.
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM-nya harus membawa sejumlah uang. Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
(mhd)
tulis komentar anda