Terlibat Mafia Tanah, Kades di Tangerang Diciduk Polisi

Kamis, 09 Juli 2020 - 23:46 WIB
Petugas Polrestro Jakarta Utara meringkus pelaku mafia tanah di Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.Foto/SINDOnews/Yohannes Tobing
JAKARTA - Petugas Polrestro Jakarta Utara meringkus pelaku mafia tanah di Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Otak pelaku dari kelompol mafia ini merupakan seorang kepala desa.

Wakapolrestro Jakarta Utara, AKBP Aries Andi Fadillah mengatakan, keempat pelaku MP (48) RW (55), S (53), W (58) memiliki peran yang berbeda beda dalam melakukan penipuan beberapa bidang tanah. "MP sebagai orang yang menawarkan beberapa bidang tanah kepada korban BSH. Sedangkan dalam penerbitan AJB objek tanah yang di tawarkan dibantu oleh beberapa tersangka lain RW, S dan W," kata Aries di Mapolres Jakarta Utara, Kamis (9/7/2020).

Dari keempat pelaku penipuan tersebut, Aries menjelaskan, MP merupakan seorang kepala desa, sementara dari ketiga pelaku lainnya ada yang berprofesi sebagai PNS dan staf di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Tangerang. "Kronologisnya itu MP menawarkan tanah yang merupakan tanah hibah orang tua kepada korban tanah seluas 5,5 hektare dengan harga jual sebesar kurang lebih Rp5,5 miliar," terang Aries.



Melihat penawaran dan jabatan tersangka yang dinilai menjanjikan, akhirnya korban Bambang Hani menyepakati untuk mengambil dan membayar dengan cara bertahap. "Saat itu saya yakin dan melihat dia juga sebagai Lurah, lalu saya bayar dan rupanya tanah yang pemilik aslinya atas nama Sumeti tidak menjual tanah milik orang tuanya, akhirnya saya laporkan kasus ini kepolisi," ujar Bambang. (Baca: Sebelum Dieksploitasi, Frans Imingi 305 Anak di Bawah Umur Jadi Foto Model)

Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, Kompol Wirdhanto Wicaksono menambahkan, kasus penipuan yang dilakukan oleh Kades Lengkong Kulon sudah dilakukan sejak lama "Kejadian ini terhitung sejak 2013 lalu dilaporkan ke polisi tahun 2016 dan dilimpahkan kepada kita tahun 2019," ungkap Wirdhanto.

Atas tindak pidana penipuan yang dilakukan kelompok mafia tersebut. Polisi menetapkan Kades beserta tiga pelaku lainnya di tetapkan sebagai tersangka. "Pasal 263, ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancamannya 6 tahun penjara," ucap Wirdhanto.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More