Voting, 73,41% Nasabah Setujui Perdamaian dengan KSP Indosurya
Kamis, 09 Juli 2020 - 22:36 WIB
JAKARTA - Persoalan antara Koperasi Simpan-Pinjam (KSP) Indosurya Cipta dengan nasabah/kreditur berujung damai. Hal ini setelah proposal perdamaian yang ditawarkan KSP Indosurya disetujui mayoritas anggota.
Berdasarkan hasil voting di rapat kreditur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dihadiri 4.724 anggota mewakili 1,1 juta lainnya, sebanyak 73,41% menyatakan sepakat rencana perdamaian KSP Indosurya. Sedangkan 26,59% menolak damai. Sedianya, Jumat, 10 Juli 2020 besok, hasil voting ini akan disahkan oleh majelis hakim.
Menurut kuasa hukum Indosurya, Juniver Girsang, dengan disetujui mayoritas nasabah, usulan-usulan yang ditawarkan KSP Indosurya secara rasional bisa dipahami dan disetujui. Selanjutnya, tinggal Indosurya melaksanakan apa yang sudah disampaikan dalam proposal. "Kita doakan semua berjalan dengan baik. Dengan harapan ini akan berjalan tentu ada kerja sama dengan para kreditur ke depan," ujarnya. Mengenai mekanisme pembayaran, lanjutnya, dalam proposal tersebut ada jadwal-jadwal yang telah disepakati dan bakal dipatuhi KSP Indosurya.
Dengan dilaksanakan jadwal tersebut, nasabah atau kreditur akan mulai menerima dana-dananya sesuai waktu yang disepakati pada saat PKPU. Indosurya akan mempertanggungjawabkan kewajibannya terhadap nasabah. (Baca: Pendiri KSP Indosurya Menjamin Dana Nasabah Aman)
Selain itu, dengan hasil voting tersebut, Juniver menegaskan tak ada lagi alasan untuk kembali mengajukan PKPU terhadap KSP Indosurya. "Karena ini adalah memutuskan atau menetapkan bahwa ada kewajiban dari Indosurya dan sudah disepakati pada saat PKPU, makanya disebut homologasi atau kesepakatan antara kreditur dan debitur. Kalau ada yang gugat itu mengada-ada, cari muka, cari perhatian. Kalau dia seorang lawyer atau mengerti proses didalam beracara PKPU, tentu tidak akan melakukan tindakan-tindakan yang tidak ada dasar hukumnya," tegasnya.
Pengacara KSP Indosurya lainnya, Hendra Widjaya menambahkan, rangkaian pertemuan sebelumnya yang dilakukan dengan membuka ruang diskusi antara pengurus dengan anggota koperasi membuahkan hasil. Hendra menegaskan, KSP Indosurya telah mengajukan proposal terbaik berdasarkan saran dan masukan kreditur agar mencapai kesepakatan bagi kedua belah pihak
Hendra menjelaskan, KSP Indosurya sebelumnya telah menyerahkan proposal perdamaian kepada sejumlah nasabah maupun kuasa kreditur dalam rangka mencapai perdamaian. Kemudian para kreditur menyampaikan masukan dan saran untuk menyempurnakan proposal penyelesaian masalah perbankan yang diajukan pihaknya sebagai debitur.
Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, Henry Surya, sebelumnya memastikan dana anggota KSP Indosurya dijamin aman, sejalan dengan semangat proposal perdamaian yang diajukan. Kehadiran Henry secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam lanjutan proses PKPU KSP Indosurya menegaskan niatan ini.
Berdasarkan hasil voting di rapat kreditur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dihadiri 4.724 anggota mewakili 1,1 juta lainnya, sebanyak 73,41% menyatakan sepakat rencana perdamaian KSP Indosurya. Sedangkan 26,59% menolak damai. Sedianya, Jumat, 10 Juli 2020 besok, hasil voting ini akan disahkan oleh majelis hakim.
Menurut kuasa hukum Indosurya, Juniver Girsang, dengan disetujui mayoritas nasabah, usulan-usulan yang ditawarkan KSP Indosurya secara rasional bisa dipahami dan disetujui. Selanjutnya, tinggal Indosurya melaksanakan apa yang sudah disampaikan dalam proposal. "Kita doakan semua berjalan dengan baik. Dengan harapan ini akan berjalan tentu ada kerja sama dengan para kreditur ke depan," ujarnya. Mengenai mekanisme pembayaran, lanjutnya, dalam proposal tersebut ada jadwal-jadwal yang telah disepakati dan bakal dipatuhi KSP Indosurya.
Dengan dilaksanakan jadwal tersebut, nasabah atau kreditur akan mulai menerima dana-dananya sesuai waktu yang disepakati pada saat PKPU. Indosurya akan mempertanggungjawabkan kewajibannya terhadap nasabah. (Baca: Pendiri KSP Indosurya Menjamin Dana Nasabah Aman)
Selain itu, dengan hasil voting tersebut, Juniver menegaskan tak ada lagi alasan untuk kembali mengajukan PKPU terhadap KSP Indosurya. "Karena ini adalah memutuskan atau menetapkan bahwa ada kewajiban dari Indosurya dan sudah disepakati pada saat PKPU, makanya disebut homologasi atau kesepakatan antara kreditur dan debitur. Kalau ada yang gugat itu mengada-ada, cari muka, cari perhatian. Kalau dia seorang lawyer atau mengerti proses didalam beracara PKPU, tentu tidak akan melakukan tindakan-tindakan yang tidak ada dasar hukumnya," tegasnya.
Pengacara KSP Indosurya lainnya, Hendra Widjaya menambahkan, rangkaian pertemuan sebelumnya yang dilakukan dengan membuka ruang diskusi antara pengurus dengan anggota koperasi membuahkan hasil. Hendra menegaskan, KSP Indosurya telah mengajukan proposal terbaik berdasarkan saran dan masukan kreditur agar mencapai kesepakatan bagi kedua belah pihak
Hendra menjelaskan, KSP Indosurya sebelumnya telah menyerahkan proposal perdamaian kepada sejumlah nasabah maupun kuasa kreditur dalam rangka mencapai perdamaian. Kemudian para kreditur menyampaikan masukan dan saran untuk menyempurnakan proposal penyelesaian masalah perbankan yang diajukan pihaknya sebagai debitur.
Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, Henry Surya, sebelumnya memastikan dana anggota KSP Indosurya dijamin aman, sejalan dengan semangat proposal perdamaian yang diajukan. Kehadiran Henry secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam lanjutan proses PKPU KSP Indosurya menegaskan niatan ini.
(hab)
tulis komentar anda