Terlilit Utang, Pria Ini Nekat Merampok Warung Kelontong
Kamis, 09 Juli 2020 - 23:00 WIB
BEKASI - Polsek Bekasi Utara meringkus YI perampok warung kelontong di Jalan Perjuangan, Bekasi Utara, Kota Bekasi. Dalam aksinya ini pelaku memukuli H (43) dan anaknya LA (24) hingga terluka.
Kasubbag Humas Polrestro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, pelaku datang ke warung kelontong dan langsung merangsak masuk dengan niat merampok. Namun, LA memergoki hingga pelaku panik dan spontan memukul kepala LA hingga terdengar jeritan kesakitan.
"Ibunya H keluar karena kaget melihat anaknya menjerit," kata Erna Ruswing Andari, Kamis (9/7/2020). (Baca: Viral di Medsos, Polisi Ciduk Pemalak Sopir Truk di Jembatan Tiga)
Tak ingin mengundang kerumunan warga, pelaku YI kemudian memukul secara bertubi-tubi palu itu ke arah H. Korban H sempat tersungkur danb menjerit meminta pertongan warga."Di pukul bagian kepala dan punggung secara terus menerus," ujarnya.
Sontak saja, pelaku YI coba melarikan diri, tetapi sayangnya H memegang kaki YI hingga terjatuh. Pelarian YI gagal karena warga sudah mengepung warung kelontong. Warga yang geram melihat peristiwa itu lalu sempat memukuli pelaku dengan tangan kosong.
Beruntungnya, aksi main masa itu dapat terhenti setelah petugas melintas di lokasi sekitar."YI mengaku nekat melakukan aksi perampokan itu karea terlilit utang sebesar Rp650.000," ucapnya. Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Lihat Juga: Lansia Jadi Korban Gendam di Pasar TB Cengkareng, Harta Rp200 Juta Ditukar Bungkusan Berisi Terigu dan Tisu
Kasubbag Humas Polrestro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, pelaku datang ke warung kelontong dan langsung merangsak masuk dengan niat merampok. Namun, LA memergoki hingga pelaku panik dan spontan memukul kepala LA hingga terdengar jeritan kesakitan.
"Ibunya H keluar karena kaget melihat anaknya menjerit," kata Erna Ruswing Andari, Kamis (9/7/2020). (Baca: Viral di Medsos, Polisi Ciduk Pemalak Sopir Truk di Jembatan Tiga)
Tak ingin mengundang kerumunan warga, pelaku YI kemudian memukul secara bertubi-tubi palu itu ke arah H. Korban H sempat tersungkur danb menjerit meminta pertongan warga."Di pukul bagian kepala dan punggung secara terus menerus," ujarnya.
Sontak saja, pelaku YI coba melarikan diri, tetapi sayangnya H memegang kaki YI hingga terjatuh. Pelarian YI gagal karena warga sudah mengepung warung kelontong. Warga yang geram melihat peristiwa itu lalu sempat memukuli pelaku dengan tangan kosong.
Beruntungnya, aksi main masa itu dapat terhenti setelah petugas melintas di lokasi sekitar."YI mengaku nekat melakukan aksi perampokan itu karea terlilit utang sebesar Rp650.000," ucapnya. Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Lihat Juga: Lansia Jadi Korban Gendam di Pasar TB Cengkareng, Harta Rp200 Juta Ditukar Bungkusan Berisi Terigu dan Tisu
(hab)
tulis komentar anda