Tolak Rekomendasi Kenaikan UMK 7,09 Persen, Apindo Bekasi Kasih Solusi Ini

Rabu, 30 November 2022 - 15:34 WIB
”Apabila nanti hasil uji materii memenangkan kami, maka kenaikan 3,09 persen itu berlaku selama tahun 2023. Bila Apindo kalah maka perusahaan wajib merapel kekurangan yang 4 persen lagi,” pungkasnya.

Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi mengusulkan kenaikan upah minimum kota (UMK) Kota Bekasi naik sebesar 7,09 persen untuk tahun 2023 mendatang. Penetapan itu dilakukan pada rapat yang berlangsung di Kantor Dinas Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi Ika Indah Yarti membenarkan usulan tersebut. Artinya UMK Kota Bekasi akan naik menjadi sekitar Rp5,1 juta. “Benar, direkomendasikan UMK Kota Bekasi tahun 2023 sebesar Rp5.158.248,20,” kata Ika.

Kenaikan UMK sebesar 7,09 persen itu dihitung berdasarkan pertimbangan pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah dan inflasi di Jawa Barat. Dengan kenaikan itu, artinya UMK Kota Bekasi naik sebesar Rp341.327,02 dibanding UMK tahun 2022.
(ams)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More