Tolak Rekomendasi Kenaikan UMK 7,09 Persen, Apindo Bekasi Kasih Solusi Ini
Rabu, 30 November 2022 - 15:34 WIB
BEKASI - Asosiasi Penguasaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi menolak adanya rekomendasi kenaikan upah minimum kota (UMK) sebesar 7,09 persen di Kota Bekasi. Penolakan itu lantaran tak menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Ketua Apindo Kota Bekasi, Farid Elhakamy menjelaskan Permenaker 18 Tahun 2022 yang dijadikan acuan untuk merekomendasikan kenaikan UMK dinilai menyalahi aturan di atasnya yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 jo PP Nomor 36 tahun 2021.
Oleh sebabnya Apindo Kota Bekasi tetap berpegang pada PP Nomor 36 Tahun 2021 dan meyakini kenaikan UMK di Kota Bekasi berkisar 3 hingga 3,2 persen.
”Karena dia bermasalah secara hukum, maka Apindo tetap mengambil posisi berpegang pada PP 36 tahun 2021 (perhitungan UMK),” kata Farid, Rabu (30/11/2022).
Farid mengatakan Apindo berpegang pada perhitungan tersebut setidaknya hingga putusan terkait uji materiil yang diajukan di Mahkamah Agung (MA) telah diputus.
”Apabila nanti hasilnya dimenangkan Apindo, maka dasar perhitungan kenaikan UMK, kembali ke PP 36/2021,” jelas dia.
Meski masih menunggu putusan uji materiil, pihaknya tetap memberikan solusi kepada pengusaha dalam pengupahan yang diberikan kepada pekerjanya.
Dalam hal ini, perusahaan akan membuat kesepakatan bipartit kepada pekerjanya bahwa kenaikan upah yang dibayarkan sebesar 3,09 persen sampai keputusan uji materiil keluar.
Ketua Apindo Kota Bekasi, Farid Elhakamy menjelaskan Permenaker 18 Tahun 2022 yang dijadikan acuan untuk merekomendasikan kenaikan UMK dinilai menyalahi aturan di atasnya yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 jo PP Nomor 36 tahun 2021.
Oleh sebabnya Apindo Kota Bekasi tetap berpegang pada PP Nomor 36 Tahun 2021 dan meyakini kenaikan UMK di Kota Bekasi berkisar 3 hingga 3,2 persen.
”Karena dia bermasalah secara hukum, maka Apindo tetap mengambil posisi berpegang pada PP 36 tahun 2021 (perhitungan UMK),” kata Farid, Rabu (30/11/2022).
Farid mengatakan Apindo berpegang pada perhitungan tersebut setidaknya hingga putusan terkait uji materiil yang diajukan di Mahkamah Agung (MA) telah diputus.
”Apabila nanti hasilnya dimenangkan Apindo, maka dasar perhitungan kenaikan UMK, kembali ke PP 36/2021,” jelas dia.
Meski masih menunggu putusan uji materiil, pihaknya tetap memberikan solusi kepada pengusaha dalam pengupahan yang diberikan kepada pekerjanya.
Dalam hal ini, perusahaan akan membuat kesepakatan bipartit kepada pekerjanya bahwa kenaikan upah yang dibayarkan sebesar 3,09 persen sampai keputusan uji materiil keluar.
tulis komentar anda