UMK Kabupaten Bekasi 2023 Naik Jadi Rp5,1 Juta

Selasa, 29 November 2022 - 06:40 WIB
Sekretaris DPC KSPSI Bekasi Raya Fajar Winarno menjelaskan UMK 2023 diperkirakan naik apabila formulasi yang digunakan sesuai dengan ketentuan pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Berdasarkan penghitungan dua variabel pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi di Kabupaten Bekasi, maka kenaikan UMK diperkirakan berkisar 7,88 persen. ”Ya ketemunya angka 7,88 persen. Itu pun di bawah kenaikan maksimal sebesar 10 persen,” ucapnya.

Hal itu dikarenakan telah lebih dari dua tahun, UMK Kabupaten Bekasi tertahan di angka Rp4.791.843. Apalagi harga kebutuhan pokok beserta BBM juga mengalami peningkatan imbas kenaikan inflasi.

”Tapi kalau pemerintah bertahan di angka 7,88 persen, kami bisa menerima. Kalau yang kami mau kan kembali ke aturan lama, ada penetapan UMK upah sektoral dan UMK ditetapkan berdasarkan survei kebutuhan hidup layak di daerah,” tuturnya.
(ams)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More