Buang Limbah di Cawang, Perusahaan Sedot Tinja Ini Didenda Rp5 Juta

Rabu, 23 November 2022 - 08:13 WIB
Mobil sedot tinja tertangkap basah membuang limbah tinja di selokan air Hutan Kota Cawang, Jakarta Timur. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjatuhkan sanksi denda administratif dan mencabut izin operasi perusahaan imbas truk sedot WC membuang tinja sembarangan di Hutan Kota Cawang UKI, Cililitan, Jakarta Timur pada Minggu (20/11).

”Pelanggar dikenakan sanksi administrasi berupa denda uang paksa sebesar Rp5 juta disetorkan ke kas daerah melalui Bank DKI. Kami rekomendasikan pencabutan izinnya,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, Rabu (23/11/2022).





Asep tidak menyebutkan nama perusahaan truk sedot WC tersebut. Namun, dia mengimbau agar warga dapat menggunakan layanan sedot tinja resmi seperti yang dikelola Perumda Paljaya. Untuk mengantisipasi adanya kejadian serupa.

”Layanan resmi menjamin lumpur tinja yang disedot diolah secara baik di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) sebelum dibuang ke badan air. Perumda Paljaya mengelola dua IPLT yaitu IPLT Duri Kosambi, Jakarta Barat ,dan IPLT Pulogebang Jaktim,"katanya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengatakan sopir beserta mobil truk tinja telah ditangkap dan sedang dilakukan pemeriksaan. ”Sudah tertangkap. Sekarang lagi diproses BAP (berita acara pemeriksaan),” kata Yogi.

Saat ini sopir truk sedang menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). ”Yang BAP PPNS kita, penyidik pegawai negeri sipil dari Dinas LH. Jadi mobilnya sudah kita tahan oleh bidang gakkum kita, terus saat ini sedang di BAP,” tegasnya.
(ams)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More