Apindo DKI Usul UMP Jakarta Tahun 2023 Senilai Rp4.763.293

Selasa, 22 November 2022 - 18:42 WIB
Apindo DKI Jakarta mengusulkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp4.763.293.Foto/Ilustrasi/Istimewa
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ) DKI Jakarta mengusulkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp4.763.293. Nilai ini naik sebesar 2,62% dari UMP DKI Jakarta yang berjalan saat ini.

Usulan ini disampaikan Apindo melalui Dewan Pengupahan DKI yang menggelar sidang pengupahan kedua di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2022).

"Sarannya adalah kenaikan 2,62% dari UMP berjalan sehingga nilai aktualnya adalah Rp4.763.293. Itu saran upah minumum yang direkomendasikan oleh Apindo DKI," ungkap Anggota Dewan Pengupahan DKI dari Apindo DKI Nurjaman.



Nurjaman mengatakan,saat menentukan usulan nilai kenaikan UMP DKI 2023 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.

Nurjaman melanjutkan, usulan UMP DKI 2023 dari Apindo memang tidak bisa memuaskan semua kalangan pekerja. Meski demikian, dia menegaskan, Apindo DKI berpengangan kepada regulasi yang mengaturnya.

"Kami juga mikir tidak bisa memuaskan semua, tidak mungkin bisa diterima, tapi kami harus berkomitmen terhadap regulasi. Dan kami harus berkomitmen dan punya prinsip bahwa aturan itu kita harus junjung tinggi," ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More